PPP dan Golkar Dapat Ikuti Pilkada


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) mengikuti rapat koordinasi antara Bawaslu, DPR dan Kemendagri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). (Foto: Antara)
MerahPutih Politik - Pertemuan antara DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghasilkan konsensus yang membolehkan partai berkonflik mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
"Golkar dan PPP bisa ikut dalam Pilkada dengan mekanisme mengubah PKPU no. 9 pasal 36 tahun 2015," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
Dalam kesimpulan rapat tersebut disebutkan, KPU dapat menerima calon kepala daerah yang sama namun dari dua kepengurusan berbeda. Masing-masing juga menyertakan berkas dengan ditandatangani ketua umum dan sekertaris jenderalnya.
"Jadi ada empat tandatangan (persetujuan)," kata Wakil Ketua Komisi II Riza Patria.
Dua berkas ini dimaksudkan apabila dalam putusan akhir pengadilan nanti mengesahkan salah satu dari dua kepengurusan, maka berkas dari kepengurusan yang sah saja yang akan digunakan. Dengan demikian, pola ini akan meminimalisir gugatan dari segi administrasi pemberkasan.
"Jika tdak mengajukan pasangan calon yang sama, maka KPU tidak dapat menerima," demikian kesimpulan akhir rapat konsultasi tersebut. (mad)
Baca Juga:
Husni Kamil Manik: Pilkada Harus Tetap Dijalankan Serentak
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik

Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus

Usai Siswa Keracunan, DPR Minta Semua Dapur MBG Wajib Punya Alat Uji Pangan dan Terapkan Tes 'Cium-Cicip-Lihat'

DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan

Audiensi Petani dengan DPR dan Pemerintah Bahas Reforma Agraria

Aksi Unjuk Rasa Peringati Hari Tani Nasional 2025 di Depan Gedung DPR

Duit Pemda Ratusan Triliun Ngendap, Bikin Daya Beli Warga Turun

Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
