PPP dan Golkar Dapat Ikuti Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) mengikuti rapat koordinasi antara Bawaslu, DPR dan Kemendagri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). (Foto: Antara)
MerahPutih Politik - Pertemuan antara DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghasilkan konsensus yang membolehkan partai berkonflik mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
"Golkar dan PPP bisa ikut dalam Pilkada dengan mekanisme mengubah PKPU no. 9 pasal 36 tahun 2015," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
Dalam kesimpulan rapat tersebut disebutkan, KPU dapat menerima calon kepala daerah yang sama namun dari dua kepengurusan berbeda. Masing-masing juga menyertakan berkas dengan ditandatangani ketua umum dan sekertaris jenderalnya.
"Jadi ada empat tandatangan (persetujuan)," kata Wakil Ketua Komisi II Riza Patria.
Dua berkas ini dimaksudkan apabila dalam putusan akhir pengadilan nanti mengesahkan salah satu dari dua kepengurusan, maka berkas dari kepengurusan yang sah saja yang akan digunakan. Dengan demikian, pola ini akan meminimalisir gugatan dari segi administrasi pemberkasan.
"Jika tdak mengajukan pasangan calon yang sama, maka KPU tidak dapat menerima," demikian kesimpulan akhir rapat konsultasi tersebut. (mad)
Baca Juga:
Husni Kamil Manik: Pilkada Harus Tetap Dijalankan Serentak
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Fadli Zon Dorong Seni Rupa Kertas Indonesia Tembus Panggung Global
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Art Jakarta Papers 2026 Digelar Perdana, Fadli Zon Soroti Nilai Historis Kertas
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP