KPK Tahan Mantan Dirjen P2KT Jamaluddin Malik


Tersangka korupsi penggunaan anggaran di Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada 2013-2014, Jamaluddin Malik resmi ditahan KPK, Kamis (10/9). (Foto Antara/Reno Esnir)
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan selama lima jam. Jamaluddin ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada 2013-2014.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata pelaksana tugas harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Jamaluddin sendiri mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kita ikuti saja proses hukumnya di KPK lah. Saya ikhlas, kita lalui, mohon doa teman-teman saja," katanya.
Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Ia dijerat dengan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP. (Luh)
Baca Juga:
Soal Capim KPK, Kapolri Dukung Basaria Panjaitan
Bagikan
Berita Terkait
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian

156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil

Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang

105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu

104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan

Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP

KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja

Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
