KPAI Sebut Saipul Jamil 'Sakit'


Saipul Jamil (Foto Instagram)
MerahPutih Artis - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh menemui pedangdut Saipul Jamil, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Menurutnya, apa yang terjadi pada diri juri ajang pencarian bakat penyanyi dangdut di sebuah stasiun TV swasta itu adalah sebuah penyakit.
"Orang sakit itu enggak mesti fisik, dan orang sakit enggak mesti sadar bahwa dia sakit," ucap Ni'am kepada awak media di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
Lebih lanjut, Ni'am mengatakan selain mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku pelaku penyimpangan seksual harus masuk rehabilitasi.
"Secara sains orang yang punya kecenderungan seks menyimpang adalah orang sakit, jadi butuh direhab. Tapi begitu menjelma menjadi aktivitas seperti yang dilakukan ini masuk wilayah kriminal.
Seperti yang diketahui Saipul Jamil atau akrab disapa Bang Ipul dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading lantaran tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming

Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet

Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba

Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya

Akhirnya, Polisi Bebaskan Saipul Jamil
