Saipul Jamil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 18 Februari 2016
Saipul Jamil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Saipul Jamil

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih artis- Penyanyi dangdut papan atas sekaligus juri sebuah ajang pencarian bakat penyanyi dangdut, Saipul Jamil, di gelandang ke kantor polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan korban pencabulan DS (18) ke Polsek Kelapa Gading dengan tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dirumahnya bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2) dini hari.

"Dari pengakuan korban pas dateng ke Polsek yang bersangkutan diperlakukan dengan kurang layak oleh saudara SJ tadi pagi jam 04.00," ucap Kompol Ari, Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2).

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi yaitu Asisten dan Pembantu Rumah Tangga terduga. Pemeriksaan sampel DNA di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian mengamankan terduga Saipul Jamil untuk diperiksa polisi.

Jika kasus ini terbukti dan terang benderang adanya. Maka Saipul Jamil akan diganjar dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, Sebagaimana telah diatur dalam UU perlindungan anak Pasal 82 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta. (yni)

BACA JUGA:

  1. Saipul Jamil Punya Fantasi Seks Liar dan Doyan Film Porno
  2. Saipul Jamil Diduga Oral Seks Anak Dibawah Umur
  3. Saipul Jamil Yakin Danang Banyuwangi Juara Dangdut Academy 2
  4. Danang Banyuwangi Anak Emas Saipul Jamil
  5. Dewi Perssik: Saya dan Saipul Jamil Udah Enggak Cocok
#Penyanyi Dangdut #Pencabulan Bocah #Saipul Jamil
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus pencabulan anak dan menggunakan narkoba.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
ShowBiz
Natalie Devi Kembali dengan Dancedhut di Single 'Mak Tolongin Mak'
Natalie Devi menghadirkan sebuah energi Dancedhut segar dengan menggabungkan irama yang ceria dengan produksi musik modern.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Desember 2024
Natalie Devi Kembali dengan Dancedhut di Single 'Mak Tolongin Mak'
Indonesia
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan tersangka bisa menghubungi AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510).
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Oktober 2024
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Indonesia
Akhirnya, Polisi Bebaskan Saipul Jamil
Saipul Jamil ditangkap oleh polisi dalam mobil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1) sore.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Januari 2024
Akhirnya, Polisi Bebaskan Saipul Jamil
ShowBiz
Happy Asmara Lepas Single Secara 'Apik'
Happy Asmara rilis single baru.
Febrian Adi - Minggu, 19 November 2023
Happy Asmara Lepas Single Secara 'Apik'
Bagikan