KPAI Curigai Industri Game Online Sebagai Peretas Situsnya


(Foto: Screenshot mirror)
MerahPutih Nasional - Setelah situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diretas pada Minggu (1/5) kemarin, Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengajukan berkas laporan ke Bareskrim Polri, Selasa (3/5). Meski belum dapat memastikan siapa pelaku utama, namun KPAI mencurigai industri game online-lah yang merupakan dalangnya.
Ihwal demikian, bagi Asrorun merupakan cara strategis para pelaku untuk menghentikan langkah KPAI.
"Kami sudah menjalankan fungsi agar pemerintah memblokir situs yang tidak relevan bagi anak. Hal tersebut tentunya menghalangi para pelaku industri game online," kata Asrorun di Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/5).
Asrorun pun berharap agar para pelaku mendapat hukuman berat karena melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam sampai delapan tahun penjara.
"Untuk menyingkap itu, para pelaku harus ditindak tegas. Jangan sampai ini dianggap sebagai keisengan belaka, ini adalah ancaman bagi perlindungan anak yang termasuk dalam kejahatan luar biasa," harapnya. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

Putusan MA Gratiskan SD-SMP, KPAI Optimistis Turunkan Angka Putus Sekolah

KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi

Ketua MUI Ingatkan Jangan ada Lagi Penghinaan atas Nama SARA dan Ruang untuk Saling Benci

Aksi Bejat Kapolres Non-Aktif Ngada Bisa Masuk Kategori Baru Kejahatan TPPO

Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, KPAI Ingatkan Pentingnya Pengasuhan dan Lingkungan Pendidikan

Kejutan Ultah Berujung Tewasnya Ketua OSIS Klaten karena Tersetrum, KPAI Turun Tangan
