Korban Bom Sarinah 4 Pelaku, Dua Warga Sipil, dan 1 Masih Didalami


Aksi solidaritas kemanusiaan pasca teror bom dan penembakan oleh teroris, di depan Stabucks Coffee, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/1). (Foto: MP/Afditya Iman)
MerahPutih Peristiwa - Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan bahwa dari ketujuh orang tewas dalam insiden bom dan penembakan di perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1), 2 di antaranya warga sipil, 4 orang diduga pelaku teroris dan 1 korban belum dapat dipastikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, ada satu nama yaitu Sugito yang belum diketahui apakah termasuk dalam dugaan pelaku terorisme di kawasan Sarinah atau bukan.
"Sugito masih kami dalami perannya, apakah termasuk dalam dugaan pelaku teroris atau warga sipil biasa," ujar Iqbal di ruang Media Management Center (M2C) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/1).
Korban bernama Rico (21) sudah didalami hanya warga sipil asal Jakarta dan sudah dicek melalui rekaman CCTV. Rico hanya warga sipil biasa. Kebetulan ia melakukan pelanggaran, oleh polantas dibawa menuju pos.
"Untuk WN Kanada, Amir Kualitaher (70) kebetulan dalam serangan tersebut tewas akibat tertembak pelaku," paparnya.
Untuk 4 lainnya, yakni Dian Joni Kurniadi (26), Afif alias Sunakin, Muhamad Ali (40) dan Ahmad Muhajan bin Sharon (26). Keempatnya dipastikan menjadi pelaku serangan di kawasan Sarinah, yang menelan korban luka hingga mencapai puluhan orang.
"Bahkan jasad yang diduga sebagai pelaku, Ahmad Muhajan bin Sharon menjadi pelaku bom bunuh diri di dalam Starbuck. Terlihat dari luka yang dialami di bagian perut dada terkoyak, sangat dekat dengan pusat ledakan. Menyerupai pelaku bom bunuh diri," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
