KontraS: Presiden Harus Lebih Jeli Memilih Kapolri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 19 Juni 2016
KontraS: Presiden Harus Lebih Jeli Memilih Kapolri

KontraS saat jumpa pers di sekretariatnya, Minggu (19/6). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar meminta Presiden Joko Widodo untuk lebih jeli melihat latarbelakang calon Kapolri. Hal tersebut diutarakannya menyusul dipilihnya Komisaris Jenderal (Komjen) Tito Karnavian sebagai satu-satunya calon Kapolri.

Haris menilai orang yang dicalonkan sebagai Kapolri harus bisa menuntaskan permasalahan yang ada di tubuh kepolisian, terutama mengenai kasus kriminalisasi. Alasannya, sejauh ini dikatakannya pihak kepolisian belum bisa terbebas dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai daerah.

"Anda jangan enak-enakan aja nunjuk Tito sebagai Kapolri, anda harus tahu problemnya Polri. Jadi menunjuk Kapolri dalam rangka untuk memperbaiki Polri. Jangan menunjuk Kapolri tanpa mengetahui problemnya Polri. Kalau kita membiarkan perangai yang buruk di Papua, tambah lama tambah banyak kasus pelanggaran HAM di sana," tutur Haris kepada awak media, di sekretariat KontraS, Jakarta Pusat, Minggu (19/6).

Lebih lanjut, Haris menyebut bahwa Tito Karnavian bukanlah orang yang benar-benar bersih dari persoalan pelanggaran HAM atau kasus kriminalisasi. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Tito selama ia berada di institusi kepolisian.

"Tetapi Tito bukan zona bebas masalah. Bahwa publik menolak Budi Waseso karena perangainya yang menolak anti korupsi, Budi Gunawan yang melegenda karena rekening gendut, ini menguntungkan Tito," terangnya. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Tito Karnavian Diusulkan Calon Tunggal Kapolri
  2. Gerindra Tidak Permasalahkan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri
  3. Masa Jabatan Kapolri Badrodin Haiti Bakal Diperpanjang?
  4. Keputusan KPK Mengenai Kasus Sumber Waras Belum Final
  5. Jelang Arus Mudik, Dishubkominfo Solo Cek Kesiapan Armada Bus
#Kontras #Komjen Pol Tito Karnavian #Calon Kapolri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan