Kode "Buka-Tutup Gendang" untuk Suap Anggota Dewan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 04 Juni 2015
Kode

Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana (kanan) bersalaman dengan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Jakarta, Kamis (4/6). (Foto Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Nasional-Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku menyerahkan uang US$150 ribu (sekira Rp1,99 miliar) untuk bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana melalui mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Pemberian uang kepada Komisi VII DPR itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di komisi itu.

Sutan didakwa menerima uang dari Waryono dalam pembahasan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam persidangan terungkap Rudi menggunakan istilah "buka gendang" dan "tutup gendang" sebagai kode untuk pemberian uang kepada Komisi VII DPR terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.

"Jadi US$150 ribu untuk "buka gendang"," kata Rudi, yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/6) seperti dilansir Antara.

Selanjutnya, Rudi juga masih diminta ikut memberikan uang tahap dua yang disebut "tutup gendang". "Tapi, karena sudah tidak sanggup lagi maka saya telepon Bu Karen (Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina saat itu) tapi Bu Karen tidak mau. Menurut Bu Karen, urusan Pertamina dengan DPR sudah selesai," kata Rudi.

Kemudian Rudy mencari sumber dana lain dengan menghubungi Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan pelatih golf Rudi, Deviardi.

"Ada uang di brankas, ada US$20 ribu (Rp266 juta) dari Pak Gerhard dan us$30 ribu (Rp399 juta) dari Deviardi, itulah "tutup gendang"," jelas Rudi.

Rudi sudah divonis mendapat hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi maupun pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:

Kantor SKK Migas Digeledah Bareskrim

Penuhi Panggilan KPK, Sutan Bhatoegana Irit Bicara

SKK Migas Dianggap DPR Tak Layak Jadi BUMN

 

 

#Waryono Karno #Sutan Bhatoegana #Rudi Rubiandini
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan