Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 7,5%


ilustrasi rupiah terhadap dolar AS (Foto Antara)
MerahPutih, Keuangan-Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menahan suku bunga acuan (BI Rate) di level 7,5 persen.
Keputusan tersebut sejalan dengan upaya untuk menjaga agar inflasi berada pada sasaran inflasi 4±1% di 2015 dan 2016, serta mengarahkan defisit transaksi berjalan ke tingkat yang lebih sehat dalam kisaran 2,5-3% terhadap PDB dalam jangka menengah.
"Bank Indonesia tetap fokus pada upaya menjaga stabilitas makroekonomi di tengah berlanjutnya ketidakpastian ekonomi global," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Kamis (18/6).
Tirta mengatakan BI juga memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 7,50%, dengan suku bunga Deposit Facility 5,50% dan Lending Facility pada level 8,00%.
Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dalam mengendalikan inflasi dan defisit transaksi berjalan.
"mendukung upaya Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mempercepat realisasi pencairan anggaran termasuk proyek-proyek infrastruktur dan melanjutkan berbagai kebijakan struktural guna mendorong perbaikan prospek ekonomi Indonesia ke depan," katanya.
Baca Juga:
BPS Rilis Data Ekonomi Selama Mei 2015
BPS: Inflasi Mei Terendah dalam 5 Tahun
Pelemahan Rupiah Merata di 34 Provinsi
Bagikan
Berita Terkait
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta

Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
