Keputusan MK Soal Hak Istimewa DPR, MKD Bingung
Gedung MPR DPR DPD (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU hak istimewa anggota MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3), yang menyebutkan setiap Anggota DPR yang hendak diperiksa harus meminta ijin terlebih
dahulu dari Presiden, menuai kontroversi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Jhon Kennedy Aziz mengatakan, putusan
tersebut bertentangan dengan peraturan DPR tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Bilamana ada anggota DPR yang bermasalah harus mendapat persetujuan MKD.
"Misalnya untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan dalam konteks
demikian," kata Jhon ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Jumat (25/9).
Oleh karena itu, MKD harus melakukan sesuatu. Apakah mengikuti putusan MK atau mengajukan gugatan.
"Berarti MKD harus mempunyai inisiatif untuk berbuat, untuk melakukan sesuatu.
Apakah mengikuti putusan MK atau bagaimana," tandas dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan
Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur, pemanggilan dan permintaan keterangan
oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus
mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MK berpendapat pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, anggota MKD
merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri. Izin serupa juga berlaku untuk
anggota DPD.
"Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan
dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata hakim MK Wahiduddin.(yni)
Baca Juga:
Nasdem Tolak Usulan Dana Aspirasi
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru