Takut Masuk Penjara, DPR Ogah Kelola Dana Aspirasi

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Sabtu, 13 Juni 2015
Takut Masuk Penjara, DPR Ogah Kelola Dana Aspirasi

Gedung DPR, MPR dan DPR (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Persoalan dana aspirasi senilai Rp 20 miliar yang diperuntukkan untuk setiap anggota DPR RI hingga kini masih menjadi pembicaraan publik. DPR sendiri terbelah dalam hal tersebut, ada yang mendukung ada juga yang menolak. Penolakan keras berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebaliknya Partai Golkar mendukung wacana dana aspirasi untuk daerah pemilihan (dapil).

Politikus Partai Golkar Muhammad Sarmuji menjelaskan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar tidak akan dipegang dan dikelola oleh DPR RI, melainkan dana aspirasi tersebut dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kemudian diteruskan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Ini yang perlu diklarifikasi. Kita tidak ingin masuk penjara gara-gara kelola anggaran Nasional yang bernominal 20 Miliar rupiah ini," katanya dalam sebuah diskusi rutin mingguan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (13/6).

Selanjutnya politikus Partai Golkar tersebut melanjutkan bahwa dana asapirasi yang dimaksud olehnya memiliki dasar hukum, yaitu Pasal 80 Huruf C Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Karena ada kata-kata Rp20 miliar itulah menjadi heboh. Sebetulnya yang dibutuhkan bukan angka itu, tapi mekanisme supaya aspirasi rakyat ditindaklanjuti," tandas Sarmuji. (gms)

BACA JUGA:

Dana Aspirasi Rp20 Miliar Hasil Selundupan DPR Periode 2009-2014 

Tuntut Dana Aspirasi, DPR Dituding Sesat

 

#Dana Aspirasi #Muhammad Sarmuji
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan