Kemenpora Masih Tunggu Surat Putusan PTTUN Soal Pembekuan PSSI


PSSI DIbekukan. (Foto: Facebook)
MerahPutih Sepak Bola - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengaku belum menerima surat resmi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan PSSI terkait SK Pembekuan PSSI.
Oleh sebab itu, hingga kini, Senin (16/11) sore WIB, Kemenpora masih menunggu surat resmi tersebut untuk segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkapkan Sesmen Kemenpora, Alfitra Salamm.
"Kami belum menerima suta keputusan dari PTTUN yang dihasilkan pada 28 Oktober, lalu. Saat ini kami masih menunggu. Hingga 15.00 sore ini kami masih tetap menunggu, karena ini merupakan batas akhir kita melakukan kasasi." ujar Alfitra saat jumpa wartawan di kantor Kemenpora, Senin (16/11) sore WIB.
"Menurut aturan, kita baru bisa melakukan kasasi atau tidak jika sudah menerima salinannya. Saya tidak tahu gejala di pengadilan. Jangan sampai kalau terjadi apa-apa, sudah lewat masanya (mengajukan kasasi)," sambungnya.
Menurutnya, pihaknya juga sudah memeriksan seluruh bagian persuratan yang ada di Kemenpora, termasuk, ruangan kerja Menpora Imam Nahrawi.
"Kami masih berpikiran positif ada kesalahan dari PTTUN, walau terlihat janggal, karena PSSI sudah menerima salinan keputusan banding pada 3 November lalu, sementara hingga saat ini kami belum mendapatkannya," tuturnya.
Seperti diketahui amar putusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015, menolak banding Kemenpora, sehingga putusan PTTUN sudah final, sehingga menguatkan putusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN JKT tanggal 14 Juli 2015.
Hasil ini juga memastikan PSSI di bawah kepengurusan Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti terbuka untuk menjalankan roda organisasi. Pihak Kemenpora sebagai penggugat mempunyai waktu 14 hari untuk bisa melakukan kasasi usai menerima secara langsung surat putusan PTTUN.
"Saya tidak tahu apakah PSSI mendapat salinan resmi. Kalau mendapat salinan resmi artinya ada ketidakadilan. Kalau mereka menerima, kenapa kami tidak. Jangan sampai ada rekayasa tidak baik, yang merugikan kami," papar Alfitra.
Sementara itu, tim anggota hukum Kemenpora, M Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke PTTUN terkait surat putusan yang belum dikirmkan tersebut. Menurutnya, PTTUN juga mengakui bahwa pihaknya memang belum mengirimkan salinan keputusan tersebut ke Kemenpora.
"Kami sudah konfirmasai, PTTUN mengaku memang belum menggirim surat putusan tersebut ke Kemenpora, jadi prinsipnya saat mendapatkan salinan keputusan, pihak Kemenpora langsung melancarkan kasasi. Semua bukti terkait keterlambatan pengiriman salinan putusan akan kami jadikan alat bukti," ungkap Yusuf.
"Kami masih menunggu hingga Senin (16/11) sore ini. Setelah itu kami akan mengambil sikap untuk upaya hukuman kasasi 14 hari sejak diterima salinan pemberitahuan amar putusan ke para pihak." imbuhnya.
Baca juga: