Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Larangan Angkutan Barang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Desember 2016
Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Larangan Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menggelar konferensi pers terkait Rencana Operasi Angkutan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, di Kementerian Perhubungan, Jakpus, Selasa 6/12 (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengatakan pihaknya mengeluarkan beberapa surat edaran jelang libur Natal dan Tahun Baru 2017. Surat edaran tersebut di antaranya terkait pengoperasian angkutan barang mulai dari 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB s/d 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.

"Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua), dan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)," ujar Budi saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Budi menjelaskan, bagi kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.

"Evaluasi waktu pemberlakuan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan kondisi apabila arus lalu lintas normal atau tidak macet, maka peraturan dapat dicabut," tuturnya.

Menurut Budi, dirinya sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Jasa Marga terkait peraturan ini. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengendalikan lalu lintas agar tidak macet.

"Beberapa waktu lalu, kita lakukan rapat secara intensif di mana di beberapa tempat menjadi perhatian upaya mengendalikan lalu lintas secara khusus. Trafic itu dikendalikan dengan suatu cara yang lebih intensif dengan mengendalikan pintu tol, mengendalikan persimpangan, dan sebagainya," tuturnya. 

Seperti diketahui, ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang yaitu, Merak - Kembangan Jakarta (Merak – Cikupa – Kembangan – JORR W2), Kembangan Jakarta – JORR W2 – Cikunir, Cawang Jakarta – Cileunyi (Cawang – Dawuan – Purbaleunyi), Cawang Jakarta – Brebes Timur (Cawang – Cikarang Utama – Cikopo – Palimanan – Pejagan – Brebes Timur), Cawang Jakarta – Bogor – Ciawi. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Dirjen Hubla Pastikan Kapal Angkutan Natal dan Tahun Baru Aman
  2. Sambut Natal dan Tahun Baru, ARTOTEL Berbagi Lewat #ARTOTELforHOPE
  3. Natal Nasional 2016 Dipusatkan di Humbang Hasundutan dan Tondano
  4. Natal dan Tahun Baru 2016, KAI Raup Rp339 Miliar
  5. Jatuh Bangun Perjalanan Karier Natalie Cole Semasa Hidup
#Kemenhub #Natal #Natal Dan Tahun Baru 2017
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Dudy belum dapat memastikan proyek pembangunan yang mana yang akan berjalan lebih duluan karena tergantung pada penilaian investor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Indonesia
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Kemenhub menargetkan Bandara Husein Sastranegara Bandung melayani pesawat jet mulai 17 Agustus 2026. Operasional penuh ditargetkan 17 September dengan kesiapan Boeing 737-800 dan Airbus A320.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Indonesia
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Terminal 1 dan Terminal 2 kini telah menghadirkan nuansa Indonesia yang kuat sehingga mampu memberikan kesan positif kepada wisatawan sejak memasuki kawasan bandara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Indonesia
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Selain mendesak pemulihan korban, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub bersama pihak berwenang segera menginvestigasi kelayakan operasional mesin KMP Aceh Hebat 2.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Bagikan