Kemendag Temukan 205 Produk Impor Langgar SNI

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 07 Juli 2015
Kemendag Temukan 205 Produk Impor Langgar SNI

Foto ilustrasi (Foto: Antara/Feny Selly)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Bisnis-Direktoral Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah barang ilegal yang menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang tersebut kebanyakan produk impor.

Semester I 2015 ini Kemendag menemukan 205 produk impor yang tidak sesuai SNI. Di antaranya, mainan anak-anak, mesin cuci, televisi, dan alat setrika.

"Awalnya kita temukan dari pengecer kemudian setelah ditelusuri sumbernya dari produsen atau importir. Kalau ditemukan kita musnahkan sama-sama dengan pelaku usahanya karena itu membahayakan keselamatan konsumen," kata Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo di Jakarta, Selasa (7/7).

Widodo menegaskan Kemendag tak segan membekukan izin Surat Pendaftaran Barang (SPB), para importir jika kedapatan melakukan impor produk berlabel SNI palsu. (Rfd)

Baca Juga: 

Impor Anjlok di bulan Mei 2015

Mendag: Produk Lokal Harus Bisa Saingi Impor

Metro Tanah Abang Didominasi Barang Impor Tiongkok 

 

 

#Impor Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Komisi VI DPR RI dukung pemerintah hentikan thrifting dan menggantinya dengan produk lokal demi perkuat industri nasional dan buka peluang ekspor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Indonesia
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Menkeu Purbaya menegaskan bisnis baju bekas impor tetap ilegal meski pedagang thrifting siap bayar pajak. BAM DPR minta pemerintah beri solusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Indonesia
Merasa Dirugikan, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Blacklist Pelaku Impor Ilegal Seumur Hidup
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan memberikan sanksi berat bagi pelaku impor pakaian ilegal.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Merasa Dirugikan, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Blacklist Pelaku Impor Ilegal Seumur Hidup
Indonesia
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
BPOM dan Kemendag mengamankan kosmetik impor ilegal senilai Rp 11,4 miliar. Nantinya, kosmetik ilegal itu akan dimusnahkan.
Soffi Amira - Senin, 30 September 2024
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
Indonesia
Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Pemerintah telah menetapkan alokasi belanja pemerintah sebesar 40 persen dari total pagu anggaran di setiap kementerian dan lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Agustus 2024
Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Indonesia
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM
Impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM
Indonesia
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap cara penyelundupan pakaian impor bekas ilegal bisa masuk ke tanah air.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Indonesia
Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan
Bareskrim Polri baru saja mengamankan 3.332 ballpres berisikan pakaian bekas impor ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan
Indonesia
Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juli 2024
Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil
Indonesia
Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor
Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau keluar sampai dengan 50 persen, denda yang dikenakan sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 April 2024
Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor
Bagikan