Kemendag Temukan 205 Produk Impor Langgar SNI


Foto ilustrasi (Foto: Antara/Feny Selly)
MerahPutih, Bisnis-Direktoral Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah barang ilegal yang menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang tersebut kebanyakan produk impor.
Semester I 2015 ini Kemendag menemukan 205 produk impor yang tidak sesuai SNI. Di antaranya, mainan anak-anak, mesin cuci, televisi, dan alat setrika.
"Awalnya kita temukan dari pengecer kemudian setelah ditelusuri sumbernya dari produsen atau importir. Kalau ditemukan kita musnahkan sama-sama dengan pelaku usahanya karena itu membahayakan keselamatan konsumen," kata Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo di Jakarta, Selasa (7/7).
Widodo menegaskan Kemendag tak segan membekukan izin Surat Pendaftaran Barang (SPB), para importir jika kedapatan melakukan impor produk berlabel SNI palsu. (Rfd)
Baca Juga:
Impor Anjlok di bulan Mei 2015
Mendag: Produk Lokal Harus Bisa Saingi Impor
Metro Tanah Abang Didominasi Barang Impor Tiongkok
Bagikan
Berita Terkait
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM

Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia

Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan

Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil

Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor

Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

Kemendag Temukan Lampu LED Tiongkok dan Saus Teriyaki Asal Jepang Ilegal
