Kejaksaan Agung Belum Terima Berkas Tersangka Vaksin Palsu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 22 Juli 2016
Kejaksaan Agung Belum Terima Berkas Tersangka Vaksin Palsu

Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Dalam lanjutan kasus peredaran vaksin palsu yang melibatkan puluhan tersangka, Kejasaan Agung masih menunggu berkas tersangka penyebar vaksin palsu dari Bareskrim Polri.

Meski demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembuatan dan praktik peredaran vaksin palsu dengan beberapa nama.

"Kalau berkasnya kami belum terima, baru SPDP," ucap HM Prasetyo, Jumat (22/7).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dipastikan akan terjerat UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Tragedi Vaksin Palsu: Ada Apa dengan RS Harapan Bunda?
  2. RS Harapan Bunda, Soeharto: Terlalu Menyepelekan Masalah Vaksin Palsu
  3. Orang Tua Anak Pasien Vaksin Palsu Sebut Pihak RS Harapan Bunda Bingung
  4. Orang Tua Anak Pasien Vaksin Palsu Mengadu ke KPAI
  5. Komisi IX DPR Bentuk Panja Vaksin Palsu
#Vaksin Palsu #Jaksa Agung HM Prasetyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Bagikan