BNN: Narkoba Kejahatan Extra Ordinary Crime
Jajara Polres Jaksel menunjukan barang bukti Narkoba berupa cookies ganja pada gelar perkara kasus narkoba jenis ganja, extacy dan sabu di Polres Jakarta Selatan, Senin (27/4). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Keputusan pemerintah Indonesia yang akan segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika terus menuai kritik banyak pihak, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (Sekjen PBB) Ban Ki-Moon.
Beberapa waktu silam Ban Ki-Moon mengatakan bahwa kejahatan narkoba bukanlah kejahatan serius, karena itu pemerintah Indonesia tidak perlu menerapkan hukuman mati kepada penjahat dan gembong narkoba.
Menanggapi hal tersebut Badan Nasional Narkotika (BNN) menjelaskan bahwa kejahatan narkoba adalah kejahatan serius, oleh karena itu penannganannya juga harus serius, termasuk dengan menerapkan hukuman mati. BNN menjelaskan kejahatan narkoba adalah kejahatan tingkat tingi (extra ordinary crime)
"Itu kejahatan extra ordinary crime. Oleh karena itu butuh penanganan serius termasuk soal hukuman mati," kata Kepala Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi seperti dilansir dari facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (28/4).
Perwira menengah dengan pangkat tiga buah bunga melati dipundak meambahkan, Indonesia mempunyai daulat hukum sendiri dalam menangani kejahatan narkoba. Terkait dengan terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi juga sudah melewati proses hukum panjang. Karena itu eksekusi harus tetap dilakukan.
"Segala hal yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum, siapapun harus menghormati itu. Apalagi para calon eksekusi mati itu sudah melalui proses hukum panjang," tandas Kombes Slamet Pribadi.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya sebanyak 9 terpidana mati kasus narkotika akan segera dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga sudah menyiapkan 126 regu tembak untuk segera melakukan eksekusi terhadap gembong narkotika tersebut. (bhd)
BACA JUGA:
Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
BNN dan Slank Kampanyekan Anti Narkoba
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar