Kasus Pembunuhan Adinda Fitriani, Polisi Mulai Temukan Titik Terang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (4/11). (Foto MerahPutih/Bartolomes Papu)
MerahPutih Peristiwa - Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa gadis berusia 12 tahun akhirnya menemukan titik terang.
Jasad Adinda Anggia Putri (12), siswi MTS Al-Mubarok, Jakarta Pusat, ditemukan mengenaskan di area Perhutan Petak 17, Rumah Potong Hewan (RPH) Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Bogor. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut sudah menemukan satu nama yang diduga kuat sebagai dalang pembunuhan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mohammad Iqbal menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah memegang satu alat bukti yang mengarah pada pelaku pembunuhan keji tersebut.
"Kami sudah maju, penyidik telah mempunyai alat bukti sangat kuat. Kami pun telah terfokus pada satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku," ujar Muhamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Iqbal melanjutkan, jejak yang ditinggalkan pelaku di tempak kejadian perkara (TKP) ini merupakan petunjuk untuk mengungkap siapa dalang pembunuhan tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan orang yang dikenal dekat dengan korban.
Lebih jauh Iqbal menuturkan, pihak kepolisian menduga bahwa korban dibunuh di tempat lain, namun jasadnya dibuang di Jasinga untuk menutupi jejak.
"Kami menduga AAP dibunuh bukan di tempat lokasi jasadnya ditemukan, jadi tidak lama lagi kasus ini terungkap. Kita tunggu saya," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
- Kasus AP Lebih Mengerikan dari Kasus Bocah PNF
- Beredar Broadcast, Mahasiswi UNJ yang Hilang Dikejar Pengendara Motor Sebelum Tewas
- UNJ Fasilitasi Pencairan Asuransi Mahasiswi Tewas di Cianjur
- Dilaporkan Hilang, Mahasiswi UNJ Ditemukan Tewas di Cianjur
- Terduga Teroris Tewas dalam Baku Tembak di Parigi Sulteng
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka