Pengadilan Internasional Den Haag: Negara Indonesia Terdakwa Pembunuhan 1965


(Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Peristiwa - Melalui Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag, Belanda, masyarakat Internasional hendak kembali membuka tabir kelam peristiwa penumpasan Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga kroni-kroninya pada tahun 1965 yang dilakukan pemerintah Indonesia saat itu.
Pembukaan sidang dilakukan pada Selasa (10/11), yang dihadiri oleh beberapa saksi dari Warga Negara Indonesia, sidang diketuai dua hakim internasional, termasuk seorang hakim dari Afrika Selatan, Zak Yacoob.
Terdapat sembilan dakwaan dalam persidangan itu antara lain: penghilangan paksa, pemenjaraan, penyiksaan, dan kekerasan seksual pasca meletusnya peristiwa 30 September 1965, seperti yang dilansir BBC.
Meski begitu tidak ada satu pun perwakilan dari pemerintah Indonesia yang datang dalam persidangan tersebut, hal ini disayangkan oleh anggota panitia persidangan, Joss Wibisono.
Rabu (11/11), Wakil Presiden Jusuff Kalla menyatakan jika pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi pengadilan internasional tersebut, menurutnya jika masyarakat internasional ingin mengusut sejarah Indonesia tahun 1965 tersebut, mereka juga harus mengusut kejahatan yang terjadi di negara lain.
Seperti yang diketahui, pasca peristiwa G 30/S, pemerintah Indonesia saat itu melakukan 'pembersihan' para anggota PKI atau siapa pun yang terlibat dengan PKI. Korban diperkirakan mencapai ratusan ribu jiwa. Meski begitu, di Indonesia sendiri peristiwa tersebut tidak pernah masuk kepengadilan meski telah melaukan beberapa penyidikan.
BACA JUGA:
- Selamat Hari Ayah Nasional
- Google Doodle Peringati Hari Ayah
- Intan, Relawan Cantik Penerjang Kebakaran Hutan Kalimantan
Bagikan
Berita Terkait
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?

Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM

Prabowo Tugaskan Gibran Tangani Papua, termasuk Masalah HAM dan Keamanan

[HOAKS atau FAKTA]: Pengadilan Internasional Perintahkan Jokowi Ditangkap karena Melanggar HAM
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengadilan Internasional Perintahkan Jokowi Ditangkap karena Melanggar HAM](https://img.merahputih.com/media/5c/46/4d/5c464d4c91c1d5c46ec3a073551df96a_182x135.jpeg)
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

Rencana Dedi Mulyadi Memasukkan ‘Siswa Nakal’ ke Barak Cederai Semangat Demokrasi dan Bertentangan dengan Nilai HAM

Amnesty International: HAM Bukan Jadi Landasan Utama Pelaksanaan PSN
