Kasus Mega Korupsi PT TPPI, Polisi Bakal Periksa Sri Mulyani


Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk dimintai keterangan sebagi saksi terkait kasus penjualan kondesat dari BP Migass kepada PT Trans Pacific Petromichmical Indotama (PT TPPI) beberapa waktu lalu.
"Beliau, Sri Mulyani menandatangani surat yang dasarnya itu kan, menunjuk dari TPPI ke SKK Migas," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Viktor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Senin (1/6).
Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat untuk memanggil Sri Mulyani. Surat tersebut dikirimkan oleh pihaknya melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Melalui Kemenlu suratnya akan dikirim," sambungnya.
Masih kata Viktor pada awalnya pihaknya akan memanggil Sri Mulyani pada Rabu (3/6). Namun demikian rencana tersebut batal dan kemungkinan besar pemanggilan terhadap Sri Mulyani akan diundur.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memintai keterangan terhadap Sri Mulyani terkait surat yang ditandatangani dirinya dan dijadikan dasar bagi SKK Migas melakukan penunjukkan langsung kepada PT TPPI untuk menjual kondensat tanpa melalui lelang terbatas. Kondensat yang dijual adalah aset negara.
"Kami akan menanyakan mengenai surat itu," tandas Viktor.
Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya penjualan kondensat SKK Migas kepada PT TPPI dipandang sebagai kasus mega korupsi dengan nominal mencapai Rp2 triliun.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2009 saat SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Proses tersebut diduga melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Penyidik menilai ada pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003.
Terkait dengan kasus Mega Korupsi ini Polisi telah memastikan tiga orang tersangka terkait kasus yang telah membelit saat ini, mereka adalah, Mantan Deputi Ekonomi dan pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan kepala BP Migas Raden Priyono, serta pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratmo. (gms)
BACA JUGA:
Polisi Periksa Mantan Menteri ESDM Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat
DH, Tersangka Kasus SKK Migas -PT TPPI Diperiksa Polisi
Kasus PT TPPI, Polisi Bakal Panggil Wapres JK sebagai Saksi?
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Istana Tegaskan Sri Mulyani Bukan Mundur atau Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan

Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Juga Digeruduk Massa, Barang-Barang Dijarah

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru

Anggaran Pendidikan 20% APBN Harusnya Cukup, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bebani Rakyat dengan Gaji Guru

Menkeu dan Menhan Kunjungi Wilayah Rawan KKB di Papua Pakai Rompi Anti Peluru, Cek Perlengkapan Tempur Pasukan

17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Prabowo akan Salurkan Beras 20 Kg dan Uang Tunai Rp 400 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat

Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak

Antisipasi Transisi Energi, APBN Sudah Gelontorkan Rp 610 T untuk Dana Iklim
