Jumlah Korban Tewas Tanah Longsor Jawa Tengah Bertambah Menjadi 47 Orang
Petugas dari Kepolisian, Basarnas, dan warga masyarakat mencari korban longsor di Purworejo, Jawa Tengah, Senin (20/6).
Merahputih Nasional- Jumlah Korban Banjir dan tanah longsor di Provinsi Jawa Tengah terus bertambah. Berdasarkan data yang diperoleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (20/6) siang, korban tewas akibat tanah longsor bertambah menjadi 47 orang dan 15 orang masih dalam pencarian.
"Korban tewas menjadi 47 orang, tertimbun longsor dan 15 orang masih dinyatakan hilang, masih dalam pencarian," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho melalui siaran pers, Senin (20/6).
Dari paparannya, tim SAR gabungan menemukan lagi 4 orang korban tewas di Kabupaten Purworejo. Tiga orang ditemukan di Desa Donorati Kecamatan Purworejo dan satu orang ditemukan di Desa Caok/Karangrejo, Kecamatan Loano.
Hingga berita disiarkan, pencarian korban masih terus dilakukan petugas gabungan memfokuskan proses evakuasi di Desa Donorati yang diperkirakan masih ada 6 orang hilang dan di Desa Caok/Karangrejo ada 8 orang. Sementara itu di Desa Jelog Kecamatan Kaligesing masih ada satu orang hilang.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Update Bencana Aceh: Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 326 Orang, 167 Masih Hilang
Bencana Alam Sumatra, Korban Tewas Tembus 836 Jiwa dan 518 Orang Hilang
Korban Tembus 776 Jiwa, Penanganan Bencana di Sumatra Jadi Prioritas Nasional
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra
Korban Tewas Bencana Sumatra Tembus 753 Jiwa, 3,3 Juta Orang Terdampak
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
Data Terbaru Korban Bencana Sumatera: 753 Orang Tewas, 650 Hilang, Pengungsi Tembus 2 Juta
Update: Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 744 Orang, 551 Masih Hilang
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya