Jokowi Serahkan Barang Berharga Pemberian Pengusaha Rusia ke KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 28 Oktober 2016
Jokowi Serahkan Barang Berharga Pemberian Pengusaha Rusia ke KPK

Barang-barang pemberian pengusaha Rusia yang diserahkan Presiden Jokowi kepada KPK melalui Kepala Sekretariat Presiden Darmansyah Djumala, di gedung KPK, Jumat (28/10). (Foto Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima barang-barang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga merupakan gratifikasi dari pengusaha minyak asal Rusia. Barang-barang yang terdiri dari satu set cangkir dan teko warna emas, plakat warna emas, dan lukisan yang diberikan secara berkala saat Jokowi berkunjung ke Rusia.  

"Isinya ada tiga macam diberikan secara berkala, ada lukisan, dalam beberapa waktu diberikan lagi tea set (perangkat penyaji teh) kemudian yang ketiga pelakat. Tiga hadiah ini lah yang kami laporkan kepada Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK)," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Darmansyah Djumala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/10). Barang-barang itu diterima Jokowi dari CEO Rosneft, Igor Sechin, di Hotel Radisson Blu, Sochi, Rusia, saat melakukan lawatan ke Negeri Beruang Merah itu pada 19-20 Mei lalu. 

Darmansyah mengatakan, penyerahan hadiah tersebut ke KPK merupakan instruksi langsung yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Bukan sekali ini saja Jokowi menyerahkan pemberian barang berharga yang diterimanya kepada KPK. Saat ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi juga pernah mengembalikan gitar bas merk Ibanes dari personil band asal Amerika Serikat Metallica, yang akan menggelar konser di Jakarta, pada 3 Mei 2013.

Menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, pemberian barang kepada pejabat negara bisa dikategorikan sebagai suap. Tapi, hal ini tidak berlaku jika barang-barang tadi dilaporkan ke KPK. (Luh)

BACA JUGA:

  1. Bulog Dukung KPK Usut Kasus Irman Gusman
  2. PT KAI Daop 6 Gelar "Ngamen Antikorupsi" Bersama KPK
  3. Menpora Setuju Langkah KPK Pantau PON
  4. Tanggapan PDIP Terkait KPK Terjebak Bermain Politik
  5. KPK Cegah Nur Alam Bepergian ke Luar Negeri
#Minyak #Rusia #Presiden Joko Widodo #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Dudy belum dapat memastikan proyek pembangunan yang mana yang akan berjalan lebih duluan karena tergantung pada penilaian investor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Dunia
AS Siapkan Sanksi Baru Buat Rusia dan Iran, Bakal Kenakan Tarif Bea 500 Persen
Pemungutan suara tersebut merupakan tahap prosedural kedua terkait RUU tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
AS Siapkan Sanksi Baru Buat Rusia dan Iran, Bakal Kenakan Tarif Bea 500 Persen
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Bagikan