Jika Terbukti Palsukan Kir, Pemilik Metromini Maut Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (4/11). (Foto MerahPutih/Bartolomes Papu)
MerahPutih Megapolitan - Polisi terus mendalami kasus metromini yang ditabrak Kereta Commuter Line (KRL), di palang pintu perlintasan kereta api Angke, Tambora, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Jika terbukti terjadi pemalsuan hasil uji KIR maka pemilik metromini maut tersebut bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penyelidikan insiden tabrakan maut yang menewaskan 18 orang itu terus berjalan.
"Kalau terbukti dia memalsukan. Barang siapa memalsukan itu kita kejar ke pengurusnya atau orang lain. Untuk itu kami akan melakukan proses hukum pidana jika terbukti terjadi pemalsuan surat-surat," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/12).
Sebelumnya, tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan pembuat KIR palsu. Kasus ini melibatkan dua oknum anggota Dishubtrans yang terlibat sindikat pemalsuan buku KIR, ada tiga orang yang ternyata merupakan residivis dalam kasus yang serupa. Kedua oknum PNS tersebut adalah Eryanto yang bertugas di Dishub Jakarta Timur, sedangkan Frengki sebagai PHL di Dishub Pulo Gebang.
"Kalau pemilik terbukti tidak memiliki (uji KIR) maka akan ada proses hukum, dan akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Libur Panjang Nataru, KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan Commuter Line Yogyakarta
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro