Jelang Sidang Kasus TPPU Nazaruddin, Elza Syarief Datangi KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 25 November 2015
 Jelang Sidang Kasus TPPU Nazaruddin, Elza Syarief Datangi KPK

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pindah tahanan. Nazar kembali disidangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (Foto: Antara/Hafidz Mubarok)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Elza Syarief SH, pengacara tersangka tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedatangan Elza Syarief terkait kasus pembelian saham Garuda oleh perusahaan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Ia juga bermaksud ingin berkonsultasi dengan KPK.

Pada kesempatan itu, Elza menjelaskan, berkasnya sudah dilimpahkan dan siap disidangkan. "Sudah dilimpahkan ke pengadilan, kan sudah P21. Sidangnya sekitar bulan Desember. Cuma belum ada pemberitahuan. Kami ke sini konsultasi tentang persiapan persidangan," ungkap Elza saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).

Elza juga mengatakan bahwa, kliennya ditahan di tahanan Guntur. "Tahanannya di Guntur, tadinya saya kira di Sukamiskin. Saya dapat kabar dari asisten saya, minggu lalu sudah ke Guntur," ungkap Elza.

Namun, kedatangan pengacara itu tidak berlangsung lama. Didampingi tiga orang asissten, ia kembali memasuki mobilnya.

"Saya belum konsultasi, baru mau. Belum dapat ya, nanti kalau sudah ketemu baru saya beri tahu lagi. Lawyernya saya dan asisten saya," tegasnya.

Seperti diketahui, bekas karib mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu ditetapkan tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012.

Nazaruddin diduga meraup uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah. Dana sebesar Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(adt)

Baca Juga:

  1. DPP Partai Demokrat Kumpulkan 34 Ribu Tanda Tangan
  2. Partai Demokrat Kumpulkan "Dosa" Sudirman Said
  3. Partai Demokrat Kritisi Kebijakan Tim Ekonomi Jokowi
  4. Anas Urbaningrum Nilai Tahanan KPK Tak Manusiawi
  5. Suasana Pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

 

#TPPU #Muhammad Nazaruddin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Bagikan