Ironis, Harga Gas dan BBM Naik, Jokowi Malah Naikkan Tunjangan Mobil Pejabat


Ilustrasi Tunjangan Mobil Pejabat Naik Harga Gas Harga BBM Naik (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Nasional - Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta. Sedangkan untuk rakyat sendiri Presiden menaikkan harga gas elpiji dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dengan adanya kenaikan ini para netizen twitter banyak yang komentar. Seakan mereka tidak rela dengan Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Sementara harga gas elpiji dan Bahan Bakar Minyak (BBM) naik. Seorang anggota DPR, Aziz Syamsudin pun bungkam, terdiam dengan alasan ia belum melihat Perpres tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan oleh politikus PKS Abu Bakar Alhabsyi yang juga enggan berkomentar.
Seperti yang ditulis oleh anggota DPR Fraksi Partai Gerindara Rachel Maryam dalam twitternya, "Dollar naik. Subsisdi untuk rakyat dicabut. Harga kebutuhan pokok tinggi. Rakyat kesusahan. Jokowi kasih tunjangan mobil pejabat #pilihancerdas". Hal yang sama juga diungkapkan oleh mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Endriartono Sutarto, "satu lagi yang dinaikkan adalah tunjangan uang muka untuk beli mobil pribadi para pejabat negara. Uang dari mana ya?"
Christ Inggreet P juga berkeluh kesah tentang hal tersebut di twitternya, "iya kali tolol ngebakar mobil plat merah? Pastinya bakal dibeliin lagi buat tunjangan transportasi dia pakai duit rakyat." Hendra Firmansyah juga menulisnya, "@jokowi-do2 baru kali ini saya merasa kekecewaan Itu semua karena anda menyetujui kenaikan tunjangan DP mobil untuk pejabat yang signifikan." Mufty Fairuz juga mengatakan, "BBM naik untuk rakyat, Tunjangan mobil naik untuk pejabat, Jokowi sudah benar ketika semua orag menyerangnya." Seorang memakai akun Dirty Harry juga sangat resah dengan kondisi sekarang ini, "ia menulis, BBM naek tunjangan mobil pejabat naek." (Baca: Tunjangan Pejabat Naik, DPR Ogah Komentar)
Seperti yang diberitakan merahputih.com, anggota dewan, hakim agung, dan lembaga negara kini menikmati tambahan uang muka pembelian mobil. Dari sebelumnya Rp 116,6 juta ditambahkan menjadi Rp210,8 juta.
Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan itu dengan pertimbangan harga kendaraan bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Pada Perpres 68/2010 disebutkan uang muka down payment pembelian kendaraan sebesar Rp116,6 juta, kini aturan itu diubah pada Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015. (Baca: Jokowi Menaikkan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat)
Pada Perpres 68/2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada lembaga negara.(Baca: April Mop, Jokowi Umumkan Pengunduran Diri)
Sementara pada Pasal 1 Perpres 68/2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial. Ironisnya Presiden menaikkan tunjangan tersebut ketika harga gas dan BBM naik. (aku)
Bagikan
Berita Terkait
SPBU Swasta Berkontribui Alihkan Konsumen BBM Subsidi ke Nonsubsidi

Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer

Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi

8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar

Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD

Apresiasi Kinerja TNI AL, Komisi I DPR: Modernisasi Alutsista Harus Ditingkatkan

Komandan Pasukan Elit TNI Dijabat Jenderal Bintang 3, DPR : Perlu Diawasi agar Sesuai Kebutuhan dan Tak Sekedar Simbolik
