Ini Sebab Penerimaan Pajak Masih Rendah
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa menentang PHK massal di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/9). (Foto Antara/R Rekotomo)
MerahPutih Bisnis - Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan penerimaan pajak baru mencapai Rp. 686,27 triliun atau 53 persen dari target Rp. 1.258 triliun yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015 (APBN-P) hingga September 2015. Angka tersebut menurun 0,26 persen jika dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun lalu Rp 688 triliun. Hal tersebut tidak lain disebabkan oleh beberapa faktor, Kamis, (8/10).
Kata Sigit salah satu penyebab belum tercapainya target penerimaan di sektor pajak disebabkan oleh gejolak ekonomi secara global yang berdampak juga pada pertumbuhan Nasional.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, menyebutkan jumlah pekerja terkena PHK yang merupakan imbas melemahnya rupiah yang kala itu masih level 14.000 kini sudah mencapai 26.000 orang di Indonesia.
"Angka PHK juga jadi salah satu penyebabnya, lalu kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun juga jadi faktornya," sambungnya.
Hal tersebut kata Sigit terlihat dari setoran PPh 21 dari para pekerja yang hanya tumbuh 9,8 persen hingga September 2015. Begitupula PPh untuk badan usaha yang pertumbuhannya hingga September 2015 baru tumbuh sekitar 5 persen padahal, DJP ditargetkan untuk menaikan penerimaan pajak ini sebesar 48 persen hingga akhir tahun nanti.
"Tapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi memang ada beberapa kendala yang tidak dapat kami kendalikan," pungkasnya. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak