Ini Langkah KPAI Tangani Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur


Ilustrasi pendulikan anak. (Image courtesy of worradmu at FreeDigitalPhotos.net)
MerahPutih Megapolitan - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengungkapkan akan melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Menurutnya, upaya ini guna memenuhi hak-hak korban di mata hukum dan menjamin masa depan anak.
"Kita akan memberikan langkah pendampingan konkret terhadap korban kekerasan seksual di bawah umur. Secara umun, kita akan memberikan langkah penanganan psikologis, sosial dan hukum," tegas Erlinda kepada Merahputih.com, Kamis (10/9).
Dalam penanganan psikologis, kata Erlinda, KPAI akan bekerja sama dengan psikolog anak untuk menghilangkan trauma. Sementara dalam upaya hukum, KPAI akan menggandeng pakar hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
Terakhir, dalam langkah sosial, KPAI akan berusaha untuk menghilangkan stikma buruk korban kekerasan seksual di tengah masyarakat. "Ini Sejumlah langkah konkrit yang akan KPAI lakukan untuk melindungi hak anak," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui pelaku pencabulan, Sanwani (45), mengaku telah mencabuli puluhan anak di bawah umur di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang merupakan guru futsal itu ditangkap polisi setelah dilaporkan salah satu orangtua korban ke polisi. (fdi)
Baca Juga:
Reni Marlinawati: Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Anak Tumpul
Polisi Bakal Jerat Leasa Sharon Rose dengan Pasal Kekerasan Anak
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan

4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron

Anak Diterlantarkan di Jakarta Dalam Kondisi Memprihatinkan, Pemerintah Desak Polisi Segera Tangkap Orang Tua Korban
