Ini Kriteria Pemblokiran 19 Situs Radikalisme


Juru bicara BNPT Irfan Idris (kanan) menyampaikan pendapatnya saat diskusi mengenai ISIS di Jakarta, Kamis (19/3). (Foto: Antara/Andika Wahyu)
MerahPutih Nasional - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan ada empat kriteria radikalisme terhadap 19 situs yang telah diblokir. Radikalisme menjadi tolak ukur utama. (Baca: BNPT Incar 19 Situs yang Diblokir Sejak 2012)
Kriteri ini diungkap setelah Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementrian Agama dan BNPT melakukan rapat tertutup. BNPT memaparkan keempat kriteria tersebut.
Pertama, ingin melakukan perubahan dengan cepat dengan menggunakan kekerasan dan mengatasnamakan agama. Kedua, takfiri atau mengkafirkan orang lain. Ketiga, mendukung, menyebarkan, mengajak dengan ISIS/IS. Keempat, memaknai jihad secara terbatas. (Baca: Pengelola Situs yang Diblokir Tepis Tudingan Tebar Kebencian)
Kriteria ini telah dianalisis oleh kementerian atau lembaga yang mengajukan permintaan. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (bukan .ID) dan dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, BNPT telah memantau situs-situs radikalisme yang mengatasnamakan agama Islam sejak tahun 2012. Kemarin, Senin (30/3), Kemenkominfo telah resmi memblokir 19 situs. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Dirjen Aptika Kominfo Mundur karena Gagal Soal PDN, Pakar Telematika Bandingkan dengan Ketua KPU

Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal

Irwan Hermawan jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
