Ini Kriteria Pemblokiran 19 Situs Radikalisme

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 31 Maret 2015
Ini Kriteria Pemblokiran 19 Situs Radikalisme

Juru bicara BNPT Irfan Idris (kanan) menyampaikan pendapatnya saat diskusi mengenai ISIS di Jakarta, Kamis (19/3). (Foto: Antara/Andika Wahyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan ada empat kriteria radikalisme terhadap 19 situs yang telah diblokir. Radikalisme menjadi tolak ukur utama. (BacaBNPT Incar 19 Situs yang Diblokir Sejak 2012)

Kriteri ini diungkap setelah Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementrian Agama dan BNPT melakukan rapat tertutup. BNPT memaparkan keempat kriteria tersebut.

Pertama, ingin melakukan perubahan dengan cepat dengan menggunakan kekerasan dan mengatasnamakan agama. Kedua, takfiri atau mengkafirkan orang lain. Ketiga, mendukung, menyebarkan, mengajak dengan ISIS/IS. Keempat, memaknai jihad secara terbatas. (BacaPengelola Situs yang Diblokir Tepis Tudingan Tebar Kebencian)

Kriteria ini telah dianalisis oleh kementerian atau lembaga yang mengajukan permintaan. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (bukan .ID) dan dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, BNPT telah memantau situs-situs radikalisme yang mengatasnamakan agama Islam sejak tahun 2012. Kemarin, Senin (30/3), Kemenkominfo telah resmi memblokir 19 situs. (mad)

#Kementerian Komunikasi Dan Informatika #Blokir Situs Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Adapun lokasi penggeledahan tersebar di beberapa tempat, yaitu di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Berita
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Indonesia
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Dirjen Aptika Kominfo Mundur karena Gagal Soal PDN, Pakar Telematika Bandingkan dengan Ketua KPU
Keputusan Samuel mundur akibat serangan server Pusat Data Nasional (PDN) patut dicontoh.
Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 04 Juli 2024
Dirjen Aptika Kominfo Mundur karena Gagal Soal PDN, Pakar Telematika Bandingkan dengan Ketua KPU
Indonesia
Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.327 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023.
Mula Akmal - Selasa, 15 Agustus 2023
Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal
Indonesia
Irwan Hermawan jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Tersangka baru itu adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Andika Pratama - Selasa, 07 Februari 2023
Irwan Hermawan jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Bagikan