Ini Alternatif DPR Jika Revisi UU Gagal
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih Nasional - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, saat ini tengah dilakukan pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih meminta waktu untuk melakukan pembahasan secara internal.
"Mendagri minta waktu untuk melakukan konsultasi," ujarnya di DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, semua kelompok fraksi (Poksi) di Komisi II sudah sepakat UU Pilkada dan UU Parpol direvisi secara terbatas. Persetujuan DPR inilah yang akan menjadi bahan diskusi Mendagri dalam rapat internalnya.
Usai rapat internal, Mendagri akan menggelar rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif untuk memutuskan apakah revisi bisa dilakukan atau tidak. "Kita harap ada keputusan bersama-sama," kata Taufik.
Ditambahkan dia, bila keputusan rapat gabungan tersebut melarang revisi terbatas dilakukan, maka jalan satu-satunya adalah mendesak agar Mahkamah Agung turun tangan untuk mempercepat proses sidang di pengadilan maupun nanti di tingkat kasasi. Sebab, waktu normal penyelesaian sengketa memakan kurang lebih 81 hari.
Taufik menegaskan, langkah ini bukan untuk mengintervensi lembaga yudikatif. Tetapi, kata dia, MA memprioritaskan perkara sengketa PPP dan Golkar didahulukan.
"Agar partai yang bersengketa itu selesai," tandasnya.
Seperti diketahui, KPU menolak usulan rekomendasi Komisi II DPR agar menggunakan putusan terakhir pengadilan, khusus bagi parpol yang bersengketa sebagai pedoman dalam pengajuan calon kepala daerah. Namun, lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru memilih menggunakan keputusan inkracht pengadilan.
KPU berdalih, rekomendasi Komisi II tidak diatur dalam undang-undang. Karena itu bila ingin memasukkan poin tersebut harus mengubah UU. (mad)
Baca Juga:
Gubernur Izinkan DPRD DKI Usulkan Pokir di RAPBD
DPRD DKI Jakarta Pastikan Raperda akan Selesai dalam 7 Bulan
Penipuan Umrah Murah Marak, DPR Tekan Kemenag Bertindak Tegas
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan