Ini Alternatif DPR Jika Revisi UU Gagal

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 12 Mei 2015
Ini Alternatif DPR Jika Revisi UU Gagal

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, saat ini tengah dilakukan pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih meminta waktu untuk melakukan pembahasan secara internal.

"Mendagri minta waktu untuk melakukan konsultasi," ujarnya di DPR, Jakarta, Selasa (12/5).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, semua kelompok fraksi (Poksi) di Komisi II sudah sepakat UU Pilkada dan UU Parpol direvisi secara terbatas. Persetujuan DPR inilah yang akan menjadi bahan diskusi Mendagri dalam rapat internalnya.

Usai rapat internal, Mendagri akan menggelar rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif untuk memutuskan apakah revisi bisa dilakukan atau tidak. "Kita harap ada keputusan bersama-sama," kata Taufik.

Ditambahkan dia, bila keputusan rapat gabungan tersebut melarang revisi terbatas dilakukan, maka jalan satu-satunya adalah mendesak agar Mahkamah Agung turun tangan untuk mempercepat proses sidang di pengadilan maupun nanti di tingkat kasasi. Sebab, waktu normal penyelesaian sengketa memakan kurang lebih 81 hari.

Taufik menegaskan, langkah ini bukan untuk mengintervensi lembaga yudikatif. Tetapi, kata dia, MA memprioritaskan perkara sengketa PPP dan Golkar didahulukan.

"Agar partai yang bersengketa itu selesai," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU menolak usulan rekomendasi Komisi II DPR agar menggunakan putusan terakhir pengadilan, khusus bagi parpol yang bersengketa sebagai pedoman dalam pengajuan calon kepala daerah. Namun, lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru memilih menggunakan keputusan inkracht pengadilan.

KPU berdalih, rekomendasi Komisi II tidak diatur dalam undang-undang. Karena itu bila ingin memasukkan poin tersebut harus mengubah UU. (mad)

 

Baca Juga:

Gubernur Izinkan DPRD DKI Usulkan Pokir di RAPBD

DPRD DKI Jakarta Pastikan Raperda akan Selesai dalam 7 Bulan

Penipuan Umrah Murah Marak, DPR Tekan Kemenag Bertindak Tegas

#DPR #Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - 43 menit lalu
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Bagikan