Ini Alasan Polisi Vaksin Palsu Baru Terungkap Setelah 13 Tahun
Ilustrasi Vaksin Palsu (Foto: MerahPutih/Alfi Ramadhani)
MerahPutih Nasional - Pasangan suami istri (pasutri) pembuat vaksin palsu yang ditangkap polisi di Bekasi telah mengedarkan vaksin palsu sejak 2003. Kasus ini baru terungkap setelah ada bayi jadi sakit setelah divaksinasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya menjelaskan alasan kenapa baru terbongkarnya penjual vaksin palsu setelah 13 tahun beredar.
Menurutnya dampak dari vaksin palsu tidak bisa dilihat secara langsung. Hal tersebut pula yang membuat si penjual vaksin palsu bisa menjual vaksin palsu secara bebas tanpa diketahui pihak kepolisian.
"Karena impact dari vaksin ini tidak nampak. Orang diberikan vaksin palsu atau asli hasilnya itu tidak nampak secara langsung. Nanti setelah ada kuman yang menyerang baru keliatan nampak kalau dia memakai vaksin palsu," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/6).
Saat ini pihak kepolisian masih belum mengetahui apa yang terkandung dalam vaksin palsu tersebut.
"Laboratorium belum memberikan data hasil pengetesannya," ujarnya.
Sebelumnya, Agung menyatakan polisi menemukan bayi-bayi yang kondisinya sakit setelah divaksinasi.
"Pengungkapan ini hasil dari analisis dan pengkajian fakta-fakta yang kita lihat bahwa bayi-bayi itu kondisinya tidak baik (sakit-red) setelah divaksin. Ada fakta juga di lapangan, jadi kita dalami," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/6) lalu.
Berdasarkan penelusuran pihak berwajib ditemukan tiga kelompok di Bekasi yang memprodusi vaksin palsu sejak 2003. Mereka ada yang berperan sebagai produsen, pengedar dan pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna.
Polisi mengamankan 15 orang dengan rincian 5 orang produsen, 2 orang sebagai kurir, 2 orang sebagai penjual termasuk pemilik apotek di Bekasi berinisial J dan satu orang yang mencetak label. Polisi juga menangkap 3 orang lagi di Subang, Jawa Barat dan dua lagi, berinisial T dan M yang berperan sebagai distributor di sebuah hotel Semarang, Jawa Tengah siang tadi.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU tentang Kesehatan maupun UU terhadap Perlindungan Konsumen. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ibu di Pesanggrahan Jadi Korban KDRT, Bayi 5 Bulan Dibawa Lari Suami
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Bayi Dikubur Hidup-Hidup di Banyuwangi, DPR Serukan Alarm Sosial Pentingnya Edukasi KB
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Pramono Mulai Perintahkan Anak Buah Bikin Feasibility Study Bangun RS Tipe A di Bekas RS Sumber Waras
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum