Ini Alasan Polisi Vaksin Palsu Baru Terungkap Setelah 13 Tahun


Ilustrasi Vaksin Palsu (Foto: MerahPutih/Alfi Ramadhani)
MerahPutih Nasional - Pasangan suami istri (pasutri) pembuat vaksin palsu yang ditangkap polisi di Bekasi telah mengedarkan vaksin palsu sejak 2003. Kasus ini baru terungkap setelah ada bayi jadi sakit setelah divaksinasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya menjelaskan alasan kenapa baru terbongkarnya penjual vaksin palsu setelah 13 tahun beredar.
Menurutnya dampak dari vaksin palsu tidak bisa dilihat secara langsung. Hal tersebut pula yang membuat si penjual vaksin palsu bisa menjual vaksin palsu secara bebas tanpa diketahui pihak kepolisian.
"Karena impact dari vaksin ini tidak nampak. Orang diberikan vaksin palsu atau asli hasilnya itu tidak nampak secara langsung. Nanti setelah ada kuman yang menyerang baru keliatan nampak kalau dia memakai vaksin palsu," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/6).
Saat ini pihak kepolisian masih belum mengetahui apa yang terkandung dalam vaksin palsu tersebut.
"Laboratorium belum memberikan data hasil pengetesannya," ujarnya.
Sebelumnya, Agung menyatakan polisi menemukan bayi-bayi yang kondisinya sakit setelah divaksinasi.
"Pengungkapan ini hasil dari analisis dan pengkajian fakta-fakta yang kita lihat bahwa bayi-bayi itu kondisinya tidak baik (sakit-red) setelah divaksin. Ada fakta juga di lapangan, jadi kita dalami," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/6) lalu.
Berdasarkan penelusuran pihak berwajib ditemukan tiga kelompok di Bekasi yang memprodusi vaksin palsu sejak 2003. Mereka ada yang berperan sebagai produsen, pengedar dan pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna.
Polisi mengamankan 15 orang dengan rincian 5 orang produsen, 2 orang sebagai kurir, 2 orang sebagai penjual termasuk pemilik apotek di Bekasi berinisial J dan satu orang yang mencetak label. Polisi juga menangkap 3 orang lagi di Subang, Jawa Barat dan dua lagi, berinisial T dan M yang berperan sebagai distributor di sebuah hotel Semarang, Jawa Tengah siang tadi.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU tentang Kesehatan maupun UU terhadap Perlindungan Konsumen. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bunda, Coba deh Lavender & Chamomile untuk Tenangkan Bayi Rewel secara Alami

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar

Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Pramono Ingin Nama RSUD di Jakarta Diganti RS Royal Batavia, Inisiasi Dimulai dari Cakung

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
