Indonesia Perlu Langkah Strategis Pasca Pengesahan TPA


Buruh menurunkan tandan buah sawit (TBS) dari mobil truk di Pelabuhan Rakyat Lalosalo, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Kaltara, Minggu (29/3). (Foto Antara/M Rusman))
MerahPutih, Bisnis-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa Indonesia perlu menyiapkan langkah strategis pasca pengesahan perpanjangan regulasi tentang Trade Promotion Authority (TPA) oleh Kongres Amerika Serikat (AS).
"Indonesia akan menghadapi banyak tantangan pasca-pengesahan ini, khususnya persaingan di era free trade agreement (FTA), yang bisa menggerus ekspor nasional sehingga pemerintah perlu membuat langkah-langkah strategis," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi seperti disitat Antara, Rabu (1/7).
TPA merupakan Undang-Undang (UU) yang memberikan lebih banyak keleluasaan kepada Pemerintah AS dalam melakukan perundingan perdagangan internasional, yang telah disahkan oleh Kongres Amerika Serikat.
Dengan UU tersebut, Pemerintahan Barrack Obama mampu mempercepat pencapaian agenda-agenda perdagangan luar negeri AS, karena juru runding dari Negeri Paman Sam tersebut akan mendapatkan dukungan Kongres dalam perundingan-perundingan perdagangan yang komprehensif dan berstandar tinggi.
Bagi Indonesia, lanjut Bachrul, di satu sisi ada prospek percepatan penyelesaian beberapa perundingan perdagangan yang berkontribusi pada peningkatan kepercayaan bisnis terhadap sistem perdagangan internasional.
Hal tersebut bermanfaat untuk mempercepat proses penyelesaian perundingan di berbagai forum, termasuk WTO. TPA akan memperbesar fleksibilitas juru runding AS dalam menawarkan solusi menghadapi pending issues yang menghambat kemajuan perundingan. Namun di sisi lain, ada perundingan pada beberapa FTA yang diikuti oleh AS tanpa partisipasi Indonesia. (Luh)
Baca Juga:
Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM
Bagikan
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun

Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar

Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN

10 Produk Terbaik Indonesia Melaju ke Good Design Award Jepang

Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
