Idrus Marham Anggap Ahok Punya Hak Tak Pakai Cuti Kampanye


Idrus Marham, Sekjen DPP Golkar (Foto: Twitter @IdrusMarham5)
MerahPutih Megapolitan - Calon petahana Pilgub DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengatakan tak akan menggunakan cuti dalam melakukan kampanye nanti. Bahkan Ahok lebih memilih tidak ikut kampanye dan mengajukan judical review ke MK soal aturan wajib cuti kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memakai atau menolak cuti kampanye. Menurutnya apa yang dilakukan Ahok adalah hal yang lumrah.
"Setiap warga negara punya hak untuk menggunakan haknya melalui proses hukum yang ada," katanya di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (9/8).
Idrus berharap keputusan Ahok untuk tidak memakai cuti kampanya tidak perlu dipolitisir. Apalagi Ahok sudah melalui proses hukum yang benar dengan melakukan judical review ke MK.
"Apabila langkah Ahok ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka Ahok harus melaksanakan cuti, ini kan simpel sekali. Jangan kalau ada orang yang menggunakan haknya kita politisir," tutup Idrus. (Yni)
BACA JUGA:
- Idrus Marham Jamin Partainya Tetap Konsisten Dukung Ahok
- Idrus Marham Tanggapi Santai Hadirnya Koalisi Kekeluargaan
- Setya Novanto: Idrus Marham Sekjen dan Nurdin Halid Ketua Harian DPP Partai Golkar
- Ibtihaj Muhammad, Atlet Olimpiade Berhijab Pertama dari AS
- Ahok Tak Masuk Kriteria Calon Gubernur DKI Versi Koalisi Kekeluargaan
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jatam Geram Dicatut Dalam Disertasi Bahlil, Idrus: Jangan Susah Melihat Orang Senang

Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP

PWNU Jakarta Sebut RK, Anies, Pras PDIP, hingga Kaesang Layak Jadi DKI 1

Ridwan Kamil Pertimbangkan Opsi Maju di Pilgub DKI atau Jabar di 2024

Golkar Ucap Terima Kasih pada PSI Terkait 2 Kadernya Didukung Jadi Cagub DKI

Anies Resmikan Kampung Susun Kunir untuk Warga Bekas Gusuran Era Ahok
