Al Araf: Indonesia Butuh RUU Perbantuan, Bukan RUU Kamnas


Direktur Imparsial Al Araf yang juga Profesor Peneliti LIPI saat Diskusi Panel RUU Kamnas, di Gedung Sespimti, Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (30/9). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Indonesia lebih tepat menerapkan Undang-undang Tugas Perbantuan ketimbang Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) melihat urgensinya saat ini. Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, secara konstitusional dan mengacu pada Tap MPR No 67 tahun 2000, Indonesia sebetulnya lebih membutuhkan UU Tugas Perbantuan yaitu undang-undang perlibatan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti yang dimandatkan oleh Tap MPR No 6 dan 7.
"Ini yang akan menjadi jawaban saat mencari jembatan hubungan antara TNI dan Polri dalam mengatasi situasi kontinjensi dan situasi grey area (wilayah abu-abu) dalam wilayah-wilayah (tugas) tertentu," kata Al Araf yang juga Profesor Peneliti LIPI, usai Diskusi Panel RUU Kamnas, di Gedung Sespimti, Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (30/9).
Al Araf mengatakan, tata kelola sektor pertahanan dan keamanan di Indonesia saat ini sudah sudah sangat baik. Dinamika ancaman ketahanan dan keamanan yang terjadi sudah bisa ditangani berdasarkan undang-undang yang ada.
Terkait ancaman serangan dari negara lain atau ancaman pertahanan, kata Al Araf, itu tugas TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertahanan dan Undang-Undang Dasar tentang TNI.
"Kalau ancaman yang terkait keamanan dalam negeri, khususnya dalam konteks persoalan terorisme dalam negeri, narkoba lainnya, itu dilakukan oleh institusi Polri dengan mengacu pada Undang-undang Polri no 2 tahun 2002," kata Al Araf.
Sementara itu, untuk menghadapi dinamika ancaman untuk fungsi-fungsi prefentif atau pencegahan, negara sudah memiliki Undang-undang Intelijen. Intelijen mengharuskan kerja deteksi dini.
Terkait dengan bencana alam, Indonesia sudah memiliki Undang-undang tentang Penanganan Penanggulangan Bencana Alam. Sedangkan terkait dengan terorisme, Indonesia sudah memiliki Undang-undang tentang Pengaturan Terorisme. Dalam aspek yuridis itu, RUU Kamnas menjadi tidak relevan untuk dibuat. Sebab secara undang-undang, Indonesia sudah sangat lengkap dalam mengatur tata kelola sektor keamanan.
Al Araf melanjutkan, ada ruang yang kosong di legislasi sektor pertahanan dan keamanan yang belum dibuat negara, di antaranya pertama melakukan revisi terhadap undang-undang darurat nomor 2359, kedua tentang pengaturan keterlibatan militer dalam rangka OMSP sebagai jembatan hubungan TNI-Polri dalam mengatasi situasi kontinjensi dan situasi grey area yang membutuhkan UU Perbantuan.
Ketiga, pembentukan revisi undang-undang tentang peradilan militer nomor 3197. Itu dibutuhkan untuk memastikan bahwa anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum diadili dalam peradilan umum dan anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana militer diadili dalam peradilan militer.
Tiga rancangan undang-undang tersebut, menurut Al Araf, sangat dibutuhkan dalam konteks Indonesia ke depan, persoalannya adalah pemerintahan Jokowi tidak memasukan tiga agenda yang penting tadi kedalam prolegnas. Justru yang masuk rancangan undang-undang yang kontroversial dan pada masa pemerintahan lalu ditantang publik karena mengancam kebebasan demokrasi, yakni RUU Kamnas.
Atas dasar itu, kata Al Araf, ketimbang lelah dengan polemik RUU Kamnas, sebaiknya pemerintah fokus merevisi agenda prolegnas dengan tidak memasukan RUU Kamnas, lalu mendorong pembahasan rancangan undang-undang perbantuan. Rancangan undang-undang perbantuan adalah jawaban menjembatani hubungan TNI-Polri untuk menjaga wilayah keamanan yang sifatnya kontinjensi atau dalam wilayah-wilayah grey area. Itu menjadi sangat penting. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga

Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi

Revolusi Pertahanan! BRIN Gebrak Industri dengan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Keamanan Nasional

Imparsial Ingatkan Karier PNS Bisa Terjegal jika TNI-Polri Susupi Jabatan Sipil

Pemerintah Berupaya Bangun 'Smart Defence System' di IKN

Kondisi Kota Bitung Sudah Aman Terkendali

Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas
