Husni Kamil Manik Diduga Menderita Diabetes


Mendiang Ketua KPU Husni Kamil Manik (Foto: Twitter @HusniKamilManik)
MerahPutih Peristiwa - Wafatnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (41) mengalami gangguan kesehatan yang disebabkan kadar gula tinggi saat berada di rumah sakit.
Sahabat almarhum Zulkarnaen menjelaskan almarhum sempat masuk rumah sakit tanggal (6/7) dini hari dan langsung masuk ruangan Unit Gawat Darurat (UGD).
"Beliau sempat dirawat di rumah sakit saat tanggal 6 kemarin karena mengalami sakit diabetes tekanan gula tinggi. Tapi tekanan gula fluktuatif mulai 200 - 400," kata Zulkarnaen saat ditemui di Rumah Duka, Jalan Siaga Raya 23A, Pejaten, Jakarta selatan, Kamis (7/7) dini hari.
Zulkarnaen menambahkan almarhum sempat mengucapkan pesan terakhir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan reformasi birokrasi.
"Pesan terakhir untuk KPU adalah untuk lakukan reformasi birokrasi," jelasnya.
Zulkarnaen menjelaskan almarhum Husni Kamil Manik meninggalkan 3 orang anak dan yang paling besar kelas 6 SD. Istri almarhum shok menerima kabar tersebut sehingga pingsan terus dari tadi.
"Kami mencoba memberikan kekuatan kepada keluarga almarhum untuk ikhlas dan siap menghadapi cobaan ini," pungkasnya.(Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Jokowi Jawab soal Penerbitan Surat ‘Sakti’ Pengganti Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Pilkada Menanti, Jokowi Diminta Terbitkan Surat Pergantian Komisioner KPU Pusat

Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Kursi Ketua KPU, DPR: Memastikan Etika Dijunjung dalam Demokrasi

Kasus Asusila Ketua KPU, Iwakum Minta Kepentingan Korban Termasuk Hak atas Privasi Diperhatikan

Ketua KPU Tersangkut Kasus Asusila, Beni Susetyo: tak Bisa Dibenarkan

Ketua KPU Dipecat, Pengamat Nilai Kasus Asusilanya Layak Diteruskan ke Pidana

Ketua KPU Dicopot Karena Asusila, DPR Singgung Etika dan Moral Penyelenggara Pemilu

Komisi II DPR Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Buntut Dugaan Kasus Asusila
