Hitungan Sementara, Kasus UPS Merugikan Negara Rp50 Miliar


Petugas menunjukkan uninterruptible power supply (UPS) di SMA 65 Jakarta. (Foto: MP/Taufik Qoyyum)
MerahPutih Megapolitan - Polda Metro Jaya mendapati kerugian negara sementara sebesar Rp50 miliar dalam kasus Uninterruptible Power Supply (UPS). Polda Metro Jaya terus mendalami keterangan saksi dan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan angka kerugian negara secara pasti. (Baca Juga: Gelar Perkara Akan Dilakukan dalam Kasus UPS)
"Mulai dari pelalangan dan juga pihak yang mendapat bagian atau tidak, semuanya akan berpotensi menjadi tersangka," ungkap Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis, (19/3).
Dalam pemeriksaan telah diduga adanya indikasi perusahaan yang menjadi pengimpor UPS. "Yang jelas di sini ada pemda, ada eksekutif, legislatif dan rekan-rekannya. Nanti kami akan melihat di antara ketiga ini yang berpotensi menjadi tersangka," kata Rikwanto menjelaskan. (Baca Juga: Terkait Kasus UPS, Satu Absen dari Lima Orang yang Dipanggil Polda)
Dari hasil penyelidikan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, satu paket UPS terbagi menjadi tiga rekening. Ketiga bagian terdiri atas rak satu paket UPS senilai Rp108 juta, instalasi senilai Rp2,8 miliar, dan UPS senilai Rp2,4 miliar. Satu Paket UPS senilai Rp5,8 miliar.
Sebelumnya diketahui, BPKP DKI Jakarta menduga ada penyimpangan pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Nilai penyimpangan mencapai Rp300 miliar. Dugaan muncul setelah BPKP melakukan pemeriksaan di sejumlah sekolah di Jakarta Barat. (gms)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
