Gelar Perkara Akan Dilakukan dalam Kasus UPS


Kombes Pol Rikwanto memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus UPS, di Polda Metro Jaya, Kamis (19/3). (Foto: MP/Roberto Gomes)
MerahPutih Megapolitan - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menyatakan dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan menggelar perkara dalam kasus dugaan penyelewengan dana Uninterruptible Power Supply (UPS). Meski demikian, Rikwanto tidak bisa memastikan waktu gelar perkara tersebut.
Rikwanto menjelaskan, dari gelar perkara tersebut pihaknya akan menyimpulkan tersangka. "Dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara dan disimpulkan apakah sudah mungkin jadi tersangka atau perlu mencari saksi-saksi lainnya," ungkap Rikwanto kepada Merahputih.com di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/3). (Baca Juga: Terkait Kasus UPS, Satu Absen dari Lima Orang yang Dipanggil Polda)
Rikwanto menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi tersangka. Karena itu, pihaknya akan gelar perkara. "Nanti dilihat apakah sudah waktunya orag-orang dicurigai ini ditetapkan sebagai tersangka," papar Rikwanto. (Baca Juga: 130 Saksi UPS akan Dipanggil Polda Metro Jaya)
Sampai saat ini pemeriksaan saksi Polda tidak menemukan kendala. Menurut Rikwanto, karena (kriminal khusus) krimsus subdit tipikor bergerak cepat. "Dalam waktu kurang lebih 10 hari saja pihak polda telah berhasil memeriksa saksi sebanyak 87 orang," paparnya. (gms)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
