HAM "Hak Asasi Monyet" Ruhut Sitompul Dijatuhi Sanksi Teguran
Ruhut Sitompul (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Nasional- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan kepada Ruhut Sitompul setelah kasus pelesetan HAM "Hak Asasi Monyet" memasuki tahap keputusan.
Dalam sidang keputusan, Anggota Komisi III DPR RI itu, disimpulkan melanggar kode etik sebagai pejabat publik.
"Sanksi ringan, diberikan peringatan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat publik," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Sarifuddin Sudding di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/8).
Sebelumnya, Ruhut didilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke MKD atas plesetan HAM "Hak Asasi Monyet".
Ruhut mengatakan itu saat rapat kerja membahas kasus kematian terduga teroris Siyono, 20 Aril 2016 lalu.
Ruhut menilai apa yang dilakukan Densus 88 dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya mengecam yang katakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ujar Ruhut dalam sidang.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR
Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)
Buntut Pernyataan Diskriminatif, Legislator Gerindra Nuroji Dijatuhi Sanksi oleh MKD
Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'
Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD