Ceplas-Ceplos dan Berseberangan dengan Partai, Ruhut Dicopot SBY

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Agustus 2016
Ceplas-Ceplos dan Berseberangan dengan Partai, Ruhut Dicopot SBY

Ruhut Sitompul saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (30/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Politisi Demokrat Ruhut Sitompul dicopot dari posisinya sebagai juru bicara (Jubir) Partai Demokrat. Hal ini mengemuka setelah beredar SMS teguran Ketum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dunia maya.

Ruhut pun mengakui pencopotan dirinya dari posisi tersebut. Meski begitu, ia tidak sepenuhnya dicopot dari partai berlambang bintang merci.

Menyikapi isu pencopotan itu, sejumlah dugaan muncul terkait alasan Partai Demokrat mengganti posisi Ruhut.

Politisi PD, Agus Hermanto mengatakan ada keterkaitan pencopotan Ruhut dengan beragam komentar Ruhut yang kerap ceplas-ceplos dan tidak sejalan dengan kebijakan partai.

Contoh, soal pencalonan Cagub DKI Jakarta, sikap Ruhut adalah selalu mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal menurut Agus, partainya belum menetapkan calon gubernur atau calon wakil gubernur DKI Jakarta.

"Sampai saat ini keputusan calon gubernur dari Demokrat belum diputuskan. Nanti yang eksekusi DPD, dari Majelis Tinggi pun belum. Masih continue untuk tentukan rapat," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).

Posisi Ruhut yang cukup vital di PD membuat kesan bahwa pernyataan Ruhut seakan-akan menjadi keputusan PD. Padahal, bukan seperti itu.

Ceplas-ceplos Ruhut yang tersanter adalah saat ia memplintir kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' akibatnya, Ruhut harus berurusan dengan MKD DPR RI. Ruhut disidang dan dijatuhi hukuman ringan berupa teguran.

BACA JUGA:

  1. Dicopot dari Jubir Demokrat, Ini Tanggapan Ruhut Sitompul
  2. Ruhut Sitompul 'Dipecat' SBY Lewat SMS
  3. Ruhut: Penggeledahan KPK Sudah Sesuai Prosedur
  4. Setya Novanto Mundur, Ruhut Sindir KMP
  5. Ruhut Sebut Setya Novanto "Muka Badak"

 

 

 

#Komisi III DPR #SBY #Ruhut Sitompul
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
SBY Singgung Potensi Perang Dunia III, Komisi I DPR: ini Bentuk Peringatan
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menilai pernyataan itu patut dibaca sebagai peringatan dini dan bukan sekedar ramalan.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
SBY Singgung Potensi Perang Dunia III, Komisi I DPR: ini Bentuk Peringatan
Indonesia
SBY Menyeru ke PBB, Ambil Tindakan Nyata Hindari Perang Dunia III
Ia menilai sangat mungkin konflik yang terjadi di dunia akan berujung pada Perang Dunia III.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
SBY Menyeru ke PBB, Ambil Tindakan Nyata Hindari Perang Dunia III
Indonesia
SBY Cemas dan Khawatir Kondisi Geopolitik Picu Perang Dunia III
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini berharap semoga mimpi buruk terjadinya perang dunia disertai penggunaan senjata nuklir itu tidak terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
SBY Cemas dan Khawatir Kondisi Geopolitik Picu Perang Dunia III
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Bagikan