Ceplas-Ceplos dan Berseberangan dengan Partai, Ruhut Dicopot SBY

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Agustus 2016
Ceplas-Ceplos dan Berseberangan dengan Partai, Ruhut Dicopot SBY

Ruhut Sitompul saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (30/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Politisi Demokrat Ruhut Sitompul dicopot dari posisinya sebagai juru bicara (Jubir) Partai Demokrat. Hal ini mengemuka setelah beredar SMS teguran Ketum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dunia maya.

Ruhut pun mengakui pencopotan dirinya dari posisi tersebut. Meski begitu, ia tidak sepenuhnya dicopot dari partai berlambang bintang merci.

Menyikapi isu pencopotan itu, sejumlah dugaan muncul terkait alasan Partai Demokrat mengganti posisi Ruhut.

Politisi PD, Agus Hermanto mengatakan ada keterkaitan pencopotan Ruhut dengan beragam komentar Ruhut yang kerap ceplas-ceplos dan tidak sejalan dengan kebijakan partai.

Contoh, soal pencalonan Cagub DKI Jakarta, sikap Ruhut adalah selalu mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal menurut Agus, partainya belum menetapkan calon gubernur atau calon wakil gubernur DKI Jakarta.

"Sampai saat ini keputusan calon gubernur dari Demokrat belum diputuskan. Nanti yang eksekusi DPD, dari Majelis Tinggi pun belum. Masih continue untuk tentukan rapat," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).

Posisi Ruhut yang cukup vital di PD membuat kesan bahwa pernyataan Ruhut seakan-akan menjadi keputusan PD. Padahal, bukan seperti itu.

Ceplas-ceplos Ruhut yang tersanter adalah saat ia memplintir kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' akibatnya, Ruhut harus berurusan dengan MKD DPR RI. Ruhut disidang dan dijatuhi hukuman ringan berupa teguran.

BACA JUGA:

  1. Dicopot dari Jubir Demokrat, Ini Tanggapan Ruhut Sitompul
  2. Ruhut Sitompul 'Dipecat' SBY Lewat SMS
  3. Ruhut: Penggeledahan KPK Sudah Sesuai Prosedur
  4. Setya Novanto Mundur, Ruhut Sindir KMP
  5. Ruhut Sebut Setya Novanto "Muka Badak"

 

 

 

#Komisi III DPR #SBY #Ruhut Sitompul
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
SBY Bongkar Rahasia Kepemimpinan Kuat Hadapi Krisis Global, Belajar dari Tragedi Tsunami Hingga Krisis 2008
SBY mengingatkan kepemimpinan harus bersifat inklusif agar manfaat pembangunan tersebar merata kepada seluruh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
SBY Bongkar Rahasia Kepemimpinan Kuat Hadapi Krisis Global, Belajar dari Tragedi Tsunami Hingga Krisis 2008
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Bagikan