Hakim Sarpin Polisikan Ketua KY dengan Tiga Alat Bukti

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 28 September 2015
Hakim Sarpin Polisikan Ketua KY dengan Tiga Alat Bukti

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi (tengah) berjalan meninggalkan gedung Bareskrim usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3). ANTARA FOTO/Pevita Price.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto membenarkan pemeriksaan dua petinggi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, hari ini, Senin (28/9). Keduanya kembali dipanggil sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk memenuhi petunjuk kejaksaan.

"Kami akan panggil untuk diperiksa untuk memenuhi (berkas mereka) sesuai petunjuk kejaksaan sesuai P-19," ujar Kabiro Penmas Polri Brigjen Agus Rianto, Jakarta, Senin (28/9).

Seperti diketahui, Suparman dan Taufiqurrahman merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret lalu. Ia menganggap Suparman dan Taufiqurahman telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.

Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu antara lain artikel di beberapa media massa yang menurut hakim Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.

Laporan Sarpin itu dibuat sebanyak dua kali, yaitu LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Syahuri dan LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Marzuki. Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif keduanya yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Bareskrim Periksa Ketua KY Suparman Marzuki
  2. Sambangi Bareskrim Polri, Haji Lulung Irit Bicara
  3. BEKRAF Kordinasi dengan Bareskrim Atasi Pembajakan Hak Cipta
  4. Kasus Pembajakan Hak Cipta Meningkat, BEKraf Lapor Bareskrim
  5. Bareskrim: RJ Lino Akan Dimintai Keterangan Terkait Pelindo II

 

#Bareskrim #Kabareskrim Polri #Komisi Yudisial #Suparman Marzuki #Hakim Sarpin
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bagikan