Hakim Sarpin Polisikan Ketua KY dengan Tiga Alat Bukti
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi (tengah) berjalan meninggalkan gedung Bareskrim usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3). ANTARA FOTO/Pevita Price.
MerahPutih Hukum - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto membenarkan pemeriksaan dua petinggi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, hari ini, Senin (28/9). Keduanya kembali dipanggil sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk memenuhi petunjuk kejaksaan.
"Kami akan panggil untuk diperiksa untuk memenuhi (berkas mereka) sesuai petunjuk kejaksaan sesuai P-19," ujar Kabiro Penmas Polri Brigjen Agus Rianto, Jakarta, Senin (28/9).
Seperti diketahui, Suparman dan Taufiqurrahman merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret lalu. Ia menganggap Suparman dan Taufiqurahman telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu antara lain artikel di beberapa media massa yang menurut hakim Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.
Laporan Sarpin itu dibuat sebanyak dua kali, yaitu LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Syahuri dan LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Marzuki. Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif keduanya yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (gms)
Baca Juga:
- Bareskrim Periksa Ketua KY Suparman Marzuki
- Sambangi Bareskrim Polri, Haji Lulung Irit Bicara
- BEKRAF Kordinasi dengan Bareskrim Atasi Pembajakan Hak Cipta
- Kasus Pembajakan Hak Cipta Meningkat, BEKraf Lapor Bareskrim
- Bareskrim: RJ Lino Akan Dimintai Keterangan Terkait Pelindo II
Bagikan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar