Haid, Perempuan Buruh Tuntut Ada Cuti


Ratusan Buruh Kasbi Cimahi Demo di Bandung, 24 November 2014. (Foto: Kasbi Cimahi)
MerahPutih Nasional - Ratusan perempuan buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Kota Cimahi, Jawa Barat, menuntut realisasi cuti haid. Mereka meminta perusahaan yang mempekerjakan perempuan menjalankan aturan cuti haid sesuai ketetapan undang-undang.
"Cuti haid sampai sekarang tidak terealisasi. Malah belum ada perusahaan yang menyediakan ruang khusus menyusui bagi buruh perempuan," cetus Ketua Kasbi Kota Cimahi Minardi, Senin (9/3), di sela aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Perempuan Internasional. (Baca: Ratusan Buruh akan Duduki Gedung KPK Sampai Bambang Widjojanto Dibebaskan)
Menurut Minardi, cuti haid merupakan hak kesehatan reprodusi perempuan. Setiap perempuan buruh membutuhkan hak reproduksi tidak terabaikan, karena justru akan merugikan perusahaan itu sendiri. Pasalnya, pengabaian reproduksi perempuan justru berpotensi mengganggu kinerja. (Baca: Jokowi-JK harus Perhatikan 11 Tuntutan Buruh)
Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasa 81 ayat 1 menyatakan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Sementara pasal 2 menyatakan bahwa pelaksanaan cuti haid tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (fre)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Belum Temui Titik Terang, PT Sritex Didesak Bayar Hak Eks Karyawan Rp 337 Miliar

Kawasan Balai Kota Jakarta Macet Imbas Demo UMP Buruh
