Gugatan Pulau G Dimenangkan Nelayan, Ini Kata WALHI Jakarta


Foto: Instagram @thisisindonesian/infojkt
MerahPutih Megapolitan - Gugatan salah satu pulau reklamasi, Pulau G akhirnya dimenangkan oleh pihak nelayan. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini sudah terdaftar sejak September 2015 lalu, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta Puput TD Putra mengatakan putusan tersebut sangatlah wajar. Pasalnya bila reklamasi tetap dijalankan maka akan berdampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi.
"Iya sebenarnya itu wajar karena kita mengetahui bila reklamasi itu merugikan. Pembangunan reklamasi pulau G itu juga bertentangan dengan perundang-undangan," ucap Puput saat dihubungi merahputih.com, Rabu (1/6).
Meskipun gugatan Pulau G sudah dimenangkan oleh pihak nelayan, Puput menjelaskan akan terus membantu untuk gugatan-gugatan pulau lainnya.
"Oh iya kita akan terus berjuang bersama para nelayan, LBH dan yang lainnya untuk memperjuangkan pulau reklamasi yang lain," katanya.
Seperti yang diketahui PTUN telah memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G, Selasa (31/5). Hakim memerintahkan untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
