Gugatan Pulau G Dimenangkan Nelayan, Ini Kata WALHI Jakarta

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Rabu, 01 Juni 2016
Gugatan Pulau G Dimenangkan Nelayan, Ini Kata WALHI Jakarta

Foto: Instagram @thisisindonesian/infojkt

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Gugatan salah satu pulau reklamasi, Pulau G akhirnya dimenangkan oleh pihak nelayan. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini sudah terdaftar sejak September 2015 lalu, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta Puput TD Putra mengatakan putusan tersebut sangatlah wajar. Pasalnya bila reklamasi tetap dijalankan maka akan berdampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi.

"Iya sebenarnya itu wajar karena kita mengetahui bila reklamasi itu merugikan. Pembangunan reklamasi pulau G itu juga bertentangan dengan perundang-undangan," ucap Puput saat dihubungi merahputih.com, Rabu (1/6).

Meskipun gugatan Pulau G sudah dimenangkan oleh pihak nelayan, Puput menjelaskan akan terus membantu untuk gugatan-gugatan pulau lainnya.

"Oh iya kita akan terus berjuang bersama para nelayan, LBH dan yang lainnya untuk memperjuangkan pulau reklamasi yang lain," katanya.

Seperti yang diketahui PTUN telah memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G, Selasa (31/5). Hakim memerintahkan untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra. (Yni)

BACA JUGA:

  1. HNSI Desak Reklamasi Dihentikan Total
  2. Menko Maritim Tinjau Lokasi Reklamasi Pulau D
  3. Reklamasi Teluk Jakarta, Ridwan Saidi: Ancaman Bangsa
  4. Walhi Desak Ahok Cabut Amdal Reklamasi Teluk Jakarta
  5. Walhi Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Permanen
#Reklamasi Teluk Jakarta #Reklamasi Pulau G
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Selain penyegelan, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Indonesia
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Jakarta diyakini masih bisa dikembangkan secara keilmuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Bagikan