Gara-gara Makian Ahok, KPI Ingatkan Stasiun TV


Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama melambaikan tangannya usai melapor di Gedung KPK , Jakarta, Jumat (27/2). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih Nasional - Setelah memberikan saknsi tegas kepada Kompas TV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran dan televisi swasta nasional di Indonesia. Surat edaran itu berisi tentang pedoman siaran langsung wawancara live dan deskripsi pelanggaran. Surat edaran tersebut resmi berlaku sejak dikeluarkan pada Rabu (25/3). (Baca: Tayangkan Adegan Pelorotkan Celana, KPI Sanksi ILK)
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang kami terima, masih terdapat lembaga penyiaran yang kurang berhati-hati dalam menyiarkan program atau muatan wawancara narasumber secara langsung (live).
"KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam mewawancarai narasumber serta melibatkan pengisi acara yang berpotensi mengucapkan kata-kata yang sifatnya kasar dan/atau tidak layak untuk disiarkan kepada publik," demikian surat edaran yang dikutip dari lama resmi KPI, Kamis malam (26/3).
Lembaga Penyiaran disarankan untuk tidak melakukan siaran secara langsung (live) agar memudahkan proses pengeditan muatan-muatan yang berpotensi meresahkan masyarakat. Jika lembaga penyiaran memutuskan untuk menayangkan program secara langsung (live), harus disertai antisipasi kemungkinan yang bisa terjadi serta langkah-langkah cepat untuk mencegah tersiarnya hal yang tidak layak secara berkepanjangan. (Baca:
"Kami mengingatkan bahwa muatan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun non verbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia atau memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar/menghina agama dan Tuhan dalam sebuah program siaran, dapat berimplikasi pada penghentian sementara mata acara yang bermasalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 jo. Pasal 80 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012," demikian bunyi akhir surat edaran tersebut. (Baca: Imbas Umpatan Ahok, KPI Beri Sanksi Kompas TV)
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, KPI memberikan sanksi tegas kepada Kompas TV karena menayangkan sebuah wawancara langsung (live) dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akrab disapa Ahok.
Dalam wawancara eksklusif itu, Gubernur Jakarta yang juga bekas politikus Partai Golkar mengumpat dan mengumbar kata-kata kotor yang ditujukan kepada Politikus Kebon Sirih. Oleh pembawa acara, Ahok sudah diingatkan agar berhati-hati dalam menjaga ucapannya, sebab ucapan Ahok disaksikan jutaan penduduk tanah air. (bhd)