Imbas Umpatan Ahok, KPI Beri Sanksi Kompas TV

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 23 Maret 2015
Imbas Umpatan Ahok, KPI Beri Sanksi Kompas TV

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (4/3). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada Kompas TV. Sanksi administratif tersebut penghentian sementara Segmen Wawancara langsung (live).

KPI memberi sanksi ini lantaran dalam tayangan yang disiarkan langsung (live), narasumber Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, akrab disapa Ahok, melanggar prinsip kesopanan, melanggar kaidah dan prinsip jurnalistik. (BacaAhok Mengamuk dan Umbar Kata-Kata Koto)

"Program Acara yang menayangkan dialog dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kisruh dengan DPRD DKI Jakarta itu menampilkan perkataan kasar dan kotor," demikian keterangan resmi yang dikutip dari laman resmi KPI, Senin (23/3).

Dalam wawancara eksklusif pada, Selasa (17/3), bekas mantan politikus Partai Golkar ini marah dan mengumbar kata-kata kotor. Presenter sempat mengingatkan beberapa kali kepada Ahok agar menjaga etika, sebab wawancara tersebut disiarkan secara langsung dan sedang disaksikan jutaan penduduk tanah air.

KPI melanjutkan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik. Dalam Surat Sanksi itu juga disebutkan, meskipun pewawancara telah mengingatkan narasumber bahwa siaran tersebut Live dan agar kata-katanya diperhalus, namun upaya itu tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas tersiar. (BacaIni Lima Kata Kasar Ahok)

Meski demikian, Kompas TV dianggap lalai dan tidak tanggap atas jawaban atau tanggapan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik. "Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik Kompas Petang selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini. Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan," demikian bunyi Sanksi Administratif yang dilayangkan KPI Pusat kepada Kompas TV pada, Senin, 23 Maret 2014.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24. (Baca: Testimoni Satpam : Ahok Sosok Dermawan)

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara secara Langsung (live) pada program jurnalistik Kompas Petang selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini,” seperti yang dikutip dari Surat Sanksi itu. Melalui Sanksi itu, KPI Meminta kepada Kompas TV dan Lembaga Penyiaran lainnya untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran," demikian bunyi keterangan resmi KPI tersebut. (bhd)

#KPI #Sanksi #Ahok Ngamuk
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Olahraga
Barcelona Kena Sanksi UEFA, Kenapa Pemain Real Madrid Bisa Lolos dari Hukuman?
Barcelona dikenakan sanksi UEFA. Hansi Flick dan asistennya, Marcus Sorg, bakal absen di pertandingan pertama. Lalu, mengapa pemain Real Madrid bisa lolos dari hukuman?
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Barcelona Kena Sanksi UEFA, Kenapa Pemain Real Madrid Bisa Lolos dari Hukuman?
Olahraga
Langgar Aturan Financial Fair Play, Barcelona Kena Sanksi UEFA
Barcelona terancam kena sanksi dari UEFA. Hal itu disebabkan Barca dianggap kembali melanggar aturan Financial Fair Play (FFP).
Soffi Amira - Kamis, 05 Juni 2025
Langgar Aturan Financial Fair Play, Barcelona Kena Sanksi UEFA
Olahraga
Kontroversi Final Copa del Rey, Dani Carvajal Lolos dari Sanksi
Laga final Copa del Rey masih memicu kontroversi. Sebab, Dani Carvajal terbebas dari sanski. Padahal, ia ikut bereaksi terhadap wasit.
Soffi Amira - Rabu, 30 April 2025
Kontroversi Final Copa del Rey, Dani Carvajal Lolos dari Sanksi
Olahraga
Buntut Insiden Final Copa del Rey, Antonio Rudiger Terancam Hukuman 12 Laga
Antonio Rudiger kini terancam hukuman 12 laga. Hal itu buntut dari insiden final Copa del Rey melawan Barcelona.
Soffi Amira - Selasa, 29 April 2025
Buntut Insiden Final Copa del Rey, Antonio Rudiger Terancam Hukuman 12 Laga
Indonesia
KPID DKI Temukan Indikasi Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadan
Adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga penyiaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Maret 2025
KPID DKI Temukan Indikasi Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadan
Indonesia
Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta
Aktivitas ngabuburit di area perlintasan kereta api sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta
Indonesia
KPK Pastikan Keamanan Data Responden SPI 2024
Survei diharap dapat memberi pandangan objektif
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 September 2024
KPK Pastikan Keamanan Data Responden SPI 2024
Olahraga
Sandro Tonali Kembali ke Newcastle, Berpeluang Main
Sandro Tonali kini sudah kembali ke Newcastle. Ia diperkirakan akan kembali bermain pada Rabu (28/8).
Soffi Amira - Selasa, 20 Agustus 2024
Sandro Tonali Kembali ke Newcastle, Berpeluang Main
Indonesia
KPI Nyatakan Kemunculan Ganjar di Tayangan Azan Televisi Bukan Pelanggaran
KPI telah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan di dalamnya ada Ganjar Pranowo .
Zulfikar Sy - Rabu, 13 September 2023
KPI Nyatakan Kemunculan Ganjar di Tayangan Azan Televisi Bukan Pelanggaran
Indonesia
DPR Setujui 9 Anggota KPI Pusat
DPR RI menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Zulfikar Sy - Selasa, 07 Februari 2023
DPR Setujui 9 Anggota KPI Pusat
Bagikan