Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara


Terdakwa penerima suap kasus jual beli gas alam Bangkalan, Madura Fuad Amin Imron mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih Hukum - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Saudara Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, M Muchlis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).
Fuad diduga menerima suap senilai Rp15,54 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Pemberian uang haram itu terkait kerjasama jual beli gas alam di wilayah Bangkalan.
Selain itu mantan Ketua DPRD Bangkalan itu juga diduga menyembunyikan harta yang berasalal dari tindak pidana korupsi selama menjabat bupati Bangkalan tahun 2003-2013. Total uang haram yang disembunyikan politikus Gerindra itu lebih dari Rp200 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Fuad dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Majelis meringakan vonis Fuad lantaran pernah dihukum dan berlaku sopan saat persidangan. Selain itu, Fuad juga masih punya tanggungan anak dan istri.
"Dan saudara sudah berumur dan sakit-sakitan," kata hakim
Fuad merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dari PT Media Karya Sentosa terkait izin tambang di Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang. Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.
Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad. (mad)
BACA JUGA:
- Sambangi KPK, Hamzah Haz Jenguk Fuad Amin
- Masinton Sindir Peran KPK
- Revisi UU KPK Ditunda, PDIP Belum Menyerah
- DPR Dianjurkan Revisi KUHAP ketimbang UU KPK
- Anggota DPRD Sumatera Utara Kembalikan Uang Suap ke KPK
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Bupati Bangkalan jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
