Fraksi PKS: Pengganti Setya Novanto Harus dari Golkar


Anggota Komisi 3 DPR RI Jazuli Juwaini (anggota komisi 3 fraksi PKS) dalam uji kelayakan calon pemimpin KPK sibuk dengan gadget pribadi miliknya. Senin, (14/12). (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan bahwa pihaknya memastikan tidak akan melakukan kocok ulang untuk pimpinan DPR pasca pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Menurut Jazuli, hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tidak ada ruang bagi semua pihak untuk melakukan kocok ulang Pimpinan DPR (UU MD3).
"Tidak ada ruang (kocok ulang), karena sesuai dengan undang-undang," kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).
Ketua Fraksi ini bersikukuh jika pengganti kursi Setya Novanto haruslah dari partai Golkar, karena Novanto sendiri berasal dari partai berlambang pohon beringin itu.
"Ketika Pak Novanto mundur, maka penggantinya langsung adalah dari Partai Golkar," tegasnya.
Sementara itu, pasca mundurnya Setya Novanto dari kursi jabatannya, sejumlah pihak kembali menginisiasi agar Undang-Undang MD3 segera direvisi guna merombak ulang struktur pimpinan DPR. (dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
