FPI: Kita Lihat Saja Apakah DPR atau Ahok yang Bohong
Foto: Antarafoto
MerahPutih Nasional – Ormas Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah memegang data tentang laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang rencana anggaran dana APB yang diselipkan dana siluman sekitar Rp 8,8 triliun.
Sekretaris Umum FPI, Fajar Sodik mengatakan rencana anggaran dana dalam APBD yang disampaikan Ahok ke Kemendagri tersebut ternyata bukan rencana anggaran yang sudah disepakti antara DPRD dan Ahok. Menurut Fajar, Ahok malah melaporkan anggaran dana tersebut yang tidak ditandatangi oleh ketua DPRD, M.Taufik dari Fraksi Partai Gerindra. (Baca: Tips dari Mantan Begal Menghindari Begal Motor)
"Yang dikirim itu tak ditandatangani oleh ketua DPRD. Itu siapa yang bikin perubahan itu," kata Fajar kepada merahputih.com, Sabtu (01/03).
Dia juga menyambut baik Ahok yang melaporkan anggota DPR yang memasukkan dana siluman dalam APDD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan laporan Ahok ke KPK itu, dia mengatakan akan ketahuan siapa diantara DPRD dan Ahok yang berbohong. Namun demikian, FPI, kata dia, tetap mempertanyakan siapa nama anggota DPR yang Ahok laporkan ke lembaga antirasuah tersebut.
"Siapa yang dilaporkan ke KPK, oknumnya DPRD itu. Itu pembohong, karena ane punya data, itu kemarin ane ada di dalam waktu pengambilkan hak angket itu. Itu cuma bualan Ahok saja, siapa yang dilaporkan," katanya.
FPI, kata Fajar memiliki data tentang pelanggaran Ahok terhadap perundang-undangan. Dia menyebutkan terdapat 11 perundang-undangan yang Ahok langgar. Peraturan perundang-undangan yang dilanggar Ahok tersebut, kata dia, adalah peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Tahapan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. (Baca: Mayoritas Warga Australia Sepakat Eksekusi Duo Bali Nine Dilakukan)
"Pasal-pasalnya jelas, lalu ada peraturan pemerintah 2008, dalam paragraf ketiga tentang perumusan perencanaan akhir ada 14 yang dia langgar juga. Sekarang bagus dilaporkan ke KPK. Nanti tinggal menunggu siapa yang sesungguhnya yang bersalah. Jadi akan jelas, apakah DPRD atau dia yang korupsi," pungkasnya. (hur)
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Soal Kabar Tarif LRT Velodrome-Manggarai Sampai Rp 60 Ribu, Gubernur Pramono: Jadi Saja Belum
Berkelakar soal Isu Pakan Hewan Taman Margasatwa Ragunan Dibawa Kabur Petugas, Gubernur Pramono: Kalau Benar, Harimaunya Saya Keluarin
Gubernur Pramono Buka-bukaan, Banyak Siswa SMAN 72 Ingin Pindah Sekolah Pasca Ledakan
Gubernur Pramono Anung Instruksikan Penertiban Sopir JakLingko yang Tidak Disiplin
Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal