Formappi Pertanyakan Tindak Lanjut Aspirasi yang Diterima DPR RI
Sejumlah anggota DPR memasuki ruang sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Nasional - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) kembali menyoroti kinerja DPR RI usai masa reses II berakhir.
Kali ini terkait evaluasi masa sidang II bertajuk "Kompromi dan Transaksi untuk DPR yang Tumpul dan Tertutup dengan Capaian Kinerja Rendah" di Jakarta pada Selasa (24/3). (Baca: Jika Syarat Ini Terpenuhi, Jokowi Bakal Jatuh)
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan ada paradoks tuntutan dan pemenuhan aspirasi. Meski banyak menerima aspirasi baik langsung maupun tidak langsung, namun tindak lanjut dari DPR tidaklah jelas. Hal itu dapat dibuktikan pada Reses I, di mana laporan kompilasi aspirasi tidak terinformasikan.
"Tidak ada kejelasan yang menunjukkan relasi kemanfaatan antara rumah aspirasi dan program pembangunan daerah pemilihan dengan Aspirasi yang masuk ke DPR dan diserap oleh anggota DPR," kata Lucius. (Baca: DPR Pertahankan Status Quo Golkar)
Menurut Lucius, banyak alasan untuk menolak anggaran pembangunan rumah aspirasi dan program pembangunan daerah pemilihan anggota DPR. Sebab, hak untuk mengusulkan program pembangunan adalah anggota DPR itu sendiri.
Selain itu, kata Lucius, tingkat kehadiran anggota DPR pada rapat komisi relatif memadai. Rancangan peraturan kode etik DPR RI dan tata beracara mahkamah kehormatan dewan (MKD) telah ditetapkan meski dengan dua kali penundaan karena pasal-pasal "kepentingan".
"Ada pelanggaran kode etik secara institusional maupun perorangan, tapi belum ada tindak lanjutnya," katanya. (hur)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia