Empat Saksi Kasus UPS Datangi Polda Metro


Kabidhumas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul. (Foto: MP/Abdi Kurniawan)
MerahPutih Megapolitan - Hari ini, Rabu (11/3), Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi kasus Uninterruptible Power Supply (UPS). Dari 10 saksi yang dijadwalkan, hanya 4 saksi yang mendatangi Polda Metro. (Baca: Dalami Kasus Pengadaan UPS, Polda Metro Jaya Panggil 49 Kepsek)
"Dari sepuluh yang akan diperiksa, hingga saat ini baru empat orang yang memenuhi panggilan," ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Merahputih.com, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Baca Juga: Salah Sebut UPS jadi USB, Haji Lulung Dibully)
Keempat saksi kini tengah diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal, Polda Metro. Keempat saksi tersebut ialah Larson Marbun, Rani Nurani, Saryono, dan Ibnu Haja Sudi.
Kasus UPS merupakan kasus dugaan mark up pengadaan alat penyimpan daya listrik. Kasus ini diuangkap Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Mantan politisi Gerindra itu mengungkap keanehan Rancangan APBD DKI Jakarta 2014 mencapai Rp12,1 triliun. Untuk pengadaan UPS ke 49 sekolah, setiap sekolah mendapat alokasi Rp5,8 miliar. (gms)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
