Eksekusi Mati Zainal Abidin Tidak Mungkin Dibatalkan

Fredy WansyahFredy Wansyah - Minggu, 26 April 2015
Eksekusi Mati Zainal Abidin Tidak Mungkin Dibatalkan

Ilustrasi Hukuman Mati dengan Cara Ditembak (Foto: Youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Zainal Abidin, Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan seorang terpidana mati jilid dua. Kuasa hukumnya pun mengakui bahwa Zainal Abidin, sulit untuk dibela, dan tidak ada jalan keluarnya kecuali hukuman mati yang diterimanya.

Hal inilah yang dituturkan Ade Wilyawan kepada Merahputih.com. Ia membenarkan bahwa kliennya tidak bisa dibela, dan tidak dapat menangguhkan hukuman mati tersebut.

"Berat karena sudah dikurung di ruang isolasi Lapas Besi," kata Ade, di Jakarta, Minggu (26/4).

Diketahui, Zainal satu-satunya orang dari daftar yang dihukum mati karena kasus ganja. Sembilan lainnya karena kasus narkoba.

Zainal ditangkap di rumah keluarga besarnya di Jalan KY Gede Ing Suro, Kelurahan Ilir, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 21 Desember 2001. Penangkapan tersebut menjelang subuh. Di TKP, Polisi menemukan tiga karung ganja berisi 58 kg. Ikut ditangkap pula istri Zainal yaitu Kasyah dan teman Zainal yang dari Aceh, Aldo.

Mereka lalu dihadirkan ke meja hijau dan majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing, Zainal dihukum 18 tahun penjara, Kasyah dihukum 3 tahun penjara dan Aldo dihukum 20 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman Zainal diubah menjadi hukuman mati. Hukuman mati ini lalu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2002. Sangat keberatan dengan hukuman mati ini, Zainal lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2 Mei 2005. Berujung pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak seluruh grasi gembong narkoba, termasuk Zainal dengan Keppres yang keluar pada 2 Januari 2015. (mad)

9 Nama Lainnya yang Tereksekusi Hukuman Mati

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. WN Prancis, Serge Areski Atlaoui, kasus pabrik sabu dan ekstasi
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin

Baca Juga:

Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
Ungkit Bantuan Tsunami, Politikus Demokrat: Tony Abbott Mau Pertahankan Kekuasaan
Jokowi Digulingkan, Mungkinkah?

#Eksekusi Mati #Eksekusi Mati Kasus Narkoba #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Laporan lembaga internasional mengungkap fakta mengerikan mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Indonesia
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
DPR mengecam UU hukuman mati Israel terhadap warga Palestina. Indonesia didesak bertindak di PBB untuk menolak kebijakan yang dinilai melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
Indonesia
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Indonesia
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Indonesia
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Komisi III DPR RI menilai tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi dalam kasus 2 ton sabu bertumpu pada BAP. Meminta pengujian ulang isi pemeriksaan penyidik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Indonesia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
KBRI Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi ratusan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
 150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Dunia
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dijatuhi hukuman mati secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Bagikan