Ekonomi Melambat, PHK Massal Jadi Ancaman Serius

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 28 Juli 2015
Ekonomi Melambat, PHK Massal Jadi Ancaman Serius

Ribuan Buruh menggelar aksi unjuk rasa di perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2015 (Merahputih Foto/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Ancaman terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal semakin santer terdengar. salah satu pemicunya adalah lesunya pertumbuhan ekonomi.

Presiden Konfederasi Sarekat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa ancaman terjadinya PHK massal bukan sekedar isapan jempol. Menurutnya PHK massal bakal terjadi jika pelambatan ekonomi terus terjadi.

"PHK massal akan terjadi pada industri tekstil," katanya saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa malam (28/7).

Iqbal melanjutkan, ada banyak perusahaan yang sudah memberhentikan para pekerjanya sebelum hari raya Idul Fitri. Bentuk PHK bermacam-macam mulai dari memutus kontrak kerja buruh dalam waktu tertentu hingga pemecatan resmi oleh perusahaan akibat merugi.

"Sebelum puasa sudah banyak perusahaan yang melakukan PHK," sambung mantan aktivis buruh Sarekat Pekerja Metal Indonesia (SPMI).

Masih kata Iqbal, ancaman terjadinya PHK massal dipicu dari terjadinya pelambatan ekonomi dan kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang kurang tepat. Karena itu ia mendesak agar pemerintah mengambil langkah dan kebijakan tepat untuk segera mengantisipasi terjadinya PHK massal.

"Yang jelas pemerintah harus mengantisipasinya," demikian Iqbal.

Sebelumnya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulistyo menjelaskan bahwa gejala-gejala pelambatan ekonomi yang terjadi saat ini harus disikapi pemerintah secara serius.

Salah satu kebijakan yang harus dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya PHK massal adalah dengan menciptakan kebijakan yang tidak memberatkan pengusaha. Namun demikian yang terjadi justru pemerintah Jokowi-JK malah menerapkan kebijakan menggenjot pajak yang waktunya kurang tepat, disaat pengusaha sedang dihantam perlambatan ekonomi.

"Kita gak bisa tahan lama lagi, kalau nggak segera diambil langkah korektif maka akan terjadi PHK massal," katanya di sela-sela Trade and Investment Indonesia Timur di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/5). (bhd/rfd

BACA JUGA:  

Pengusaha Elpiji Keluhkan Mahalnya Segel Karet Berlabel SNI 

Fundamental Ekonomi Harus Berubah dari Konsumsi ke Produktif 

Pemerintah Terlambat Antisipasi Tren Perlambatan Ekonomi

 

#Buruh #Said Iqbal #KSPI #Ancaman PHK Massal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
UMP yang ditetapkan Gubernur Pramono lebih rendah Rp 160 ribu ketimbang KHL yang telah diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Indonesia
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Penetapan UMP Jakarta 2026 mendapat penolakan. Para buruh siap mengambil jalur hukum untuk menolak kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Aksi massa buruh menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 Desember 2025
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Bagikan