Edarkan Sabu, WNA Taiwan Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 02 Agustus 2016
Edarkan Sabu, WNA Taiwan Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

MerahPutih Nasional - Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang kedapatan mengedarkan narkoba dengan jenis sabu sebanyak 15 kg terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

WNA yang berinisial L alias Acay berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berada di apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat pada Sabtu (30/7).

"Saat kami tangkap di apartemen Mediterania, barang bukti disimpan di sebuah koper hitam dan diletakkan di dalan mobil," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso kepada media di kantornya Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta, Selasa (2/8).

Buwas -sapaan akrabnya- juga menjelaskan Acay berhasil diringkus sekira pukul 09.30 WIB dengan barang bukti 15 kg sabu yang dikemas dalam 15 plastik bening.

Selain itu, BNN juga menyita sebuah mobil yang digunakan untuk bertransaksi serta delapan unit telepon genggam milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Acay dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam dengan pidana seumur hidup atau hukuman mati.(Ard)

BACA JUGA:

  1. PBHI: Hukuman Mati Tak Membuat Jera Pengedar Narkoba
  2. Awas, Ada Alat Deteksi Narkoba di Pelabuhan Merak Banten
  3. Masyarakat Sambut Gembira Peringatan Hari Anti Narkoba
  4. Narkoba Kian Marak, Jokowi Siap Perang
  5. Perangi Narkoba, Peran Orang Tua Sangat Penting

 

#Sindikat Narkoba #Narkoba #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan